PPN 12% Rumah Mewah di Atas Rp 30 Miliar Jadi Sorotan Pajak Baru

Sahrul

Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen telah diberlakukan. Kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa tertentu, termasuk rumah mewah sebagai salah satu kategorinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN tidak akan diberlakukan untuk barang dan jasa secara umum, melainkan hanya untuk yang sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Oleh karena itu, properti mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga lebih dari Rp 30 miliar akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah,” tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagram @smindrawati.

Di sisi lain, barang dan jasa yang selama ini mendapatkan fasilitas bebas PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen tetap berlaku seperti sebelumnya. Selain itu, seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif, selama tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Salah satu contohnya adalah rumah dengan kategori sangat mewah.

“Yang dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tidak akan mengalami kenaikan pajak. Barang dan jasa tersebut tetap dikenai pajak berdasarkan aturan yang telah berlaku sejak tahun 2022.

Also Read

Tags

Leave a Comment