Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini bertujuan untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif.
KPU menekankan komitmennya terhadap tindakan afirmatif untuk kesetaraan gender. Kebijakan ini akan diterapkan terutama ketika perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki identik hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Prioritas Caleg Perempuan dalam PAW
PKPU yang dirancang KPU mengatur prioritas caleg perempuan dalam PAW jika perolehan suara sama persis dengan caleg laki-laki. Pasal 10 ayat (2) huruf a secara spesifik menyatakan bahwa jika terdapat lebih dari satu calon dengan jenis kelamin berbeda dan perolehan suara identik, calon perempuan akan diprioritaskan.
KPU memastikan kebijakan ini hanya berlaku jika perolehan suara benar-benar sama sampai tingkat TPS. Jika calon perempuan yang dipilih tidak memenuhi syarat, barulah akan dipilih caleg laki-laki berdasarkan urutan nomor urut.
Ketentuan dalam Pasal-Pasal Terkait
Pasal 10 ayat (2) huruf b menjelaskan ketentuan jika calon dengan perolehan suara sama memiliki jenis kelamin yang sama. Dalam hal ini, calon dengan nomor urut teratas di daftar calon tetap akan diprioritaskan.
Jika dua calon perempuan memiliki perolehan suara yang sama, prioritas akan kembali pada nomor urut sesuai kebijakan internal partai politik. Hal ini memastikan transparansi dan konsistensi dalam proses PAW.
Pasal 10 ayat (3) mengatur skenario jika caleg perempuan terpilih ternyata tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, caleg laki-laki dengan nomor urut teratas akan dipilih sebagai pengganti.
Ketentuan serupa juga tertera dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3) untuk PAW anggota DPRD Provinsi, Pasal 12 ayat (2) dan (3) untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasal 19 ayat (3) untuk DPD. Semua pasal ini mengutamakan kesetaraan gender dalam proses PAW.
Tahap Uji Publik dan Harmonisasi
Rancangan PKPU ini masih dalam tahap uji publik dan akan segera diundangkan setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai. KPU berkomitmen untuk memastikan regulasi ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU secara tertulis akan menyampaikan rancangan PKPU ini kepada pembentuk undang-undang, termasuk DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Lembaga pengawas pemilu, Bawaslu dan DKPP, juga akan menerima salinan rancangan ini.
Dampak dan Harapan Terhadap Keterwakilan Perempuan
Aturan prioritas caleg perempuan dalam PAW diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mencapai kesetaraan gender dalam politik Indonesia.
Penerapan aturan ini perlu diawasi secara ketat agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. KPU berkomitmen untuk memastikan proses PAW yang adil dan akuntabel bagi semua pihak. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta representasi yang lebih seimbang di lembaga legislatif. Proses harmonisasi dan uji publik diharapkan menghasilkan PKPU yang efektif dan berkeadilan.