Pagar Laut Bersertifikat, AHY Ungkap Terobosan Tahun 2023 di Era Jokowi

Sahrul

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah diterbitkan.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengetahui informasi ini dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

“Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengakui bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui soal penerbitan sertifikat pagar laut tersebut, meskipun dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). AHY menjelaskan bahwa ia baru mulai menjabat di kementerian tersebut pada tahun 2024.

AHY mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri ATR, ia tidak meninjau setiap sertifikat secara detail satu per satu. Namun, ia menyebutkan akan memberikan perhatian khusus jika ada laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak lain.

Hal ini dikarenakan jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan oleh kementerian sudah sangat banyak.

“Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” ucap AHY.

“Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” imbuh AHY.

Lebih lanjut AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.

“Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 menjadi awal mula penemuan pagar laut ini.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Temuan tersebut sejalan dengan laporan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, yang kemudian dibagikan di media sosial.

Jumlahnya mencapai 263 bidang dengan status SHGB, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT IAM, 20 bidang atas nama PT CIS, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain SHGB, terdapat juga 17 bidang dengan status SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.

Nusron kemudian menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin, 20 Januari 2025.

Tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk memeriksa apakah lokasi sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod berada di dalam garis pantai (daratan) atau justru berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut terdapat dokumen yang diterbitkan pada tahun 1982. Oleh karena itu, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai untuk tahun-tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga saat ini.

“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tuturnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment