Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Aset tersebut meliputi sebuah motor gede (moge) dan mobil Mercedes-Benz (Mercy).
Menariknya, meskipun barang bukti telah diamankan, RK sendiri belum diperiksa oleh KPK. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait perkembangan investigasi kasus tersebut.
Penyitaan Aset Ridwan Kamil
KPK menyita sebuah moge merek Royal Enfield berwarna hitam-kuning. Motor tersebut tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK.
Saat ini, moge tersebut terparkir di gedung Rupbasan KPK bersama barang sitaan lainnya. Moge ini disita saat penggeledahan rumah RK di Bandung pada Maret 2025.
Selain moge, KPK juga menyita sebuah mobil Mercy milik RK. Mobil tersebut, menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, masih berada di bengkel dan belum disimpan di Rupbasan.
KPK Akan Memanggil Ridwan Kamil Pada Waktunya
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bank BJB masih berlangsung.
Ia memastikan bahwa RK akan dipanggil jika memang diperlukan oleh penyidik. Pemanggilan saksi, termasuk RK, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Tessa menekankan bahwa RK saat ini belum berstatus tersangka maupun saksi karena belum dipanggil. Pemanggilan akan dilakukan jika ada kebutuhan penyidikan.
Proses pemanggilan, menurut Tessa, bergantung pada ketersediaan bukti dan keterangan saksi lainnya yang perlu dikonfirmasi kepada RK.
Prioritas KPK dalam Penyelesaian Kasus
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemanggilan RK sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.
KPK memiliki skala prioritas dalam menyelesaikan berbagai perkara. Penyidiklah yang menentukan prioritas penanganan kasus.
Setyo menjelaskan bahwa pertimbangan prioritas merupakan ranah penyidik, khususnya direktur penyidikan dan para kasatgas. Namun, penggeledahan yang telah dilakukan akan dipertanggungjawabkan dengan proses klarifikasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto; Ikin Asikin Dulmanan; Suhendrik; dan Sophan Jaya Kusuma.
Meskipun terseret dalam kasus ini, RK belum diperiksa KPK. KPK berjanji akan memeriksa RK segera.
Kesimpulannya, meskipun KPK telah menyita aset milik Ridwan Kamil, proses hukum masih berjalan. Pemeriksaan terhadap RK akan dilakukan oleh KPK sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan prioritas penanganan kasus. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.