Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tujuh kabupaten/kota. Sidang yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025, menghasilkan putusan yang beragam. Sebagian besar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sementara hanya dua gugatan yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dari tujuh gugatan yang diajukan, hanya PSU Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud yang akan memasuki tahap pembuktian. Ketua hakim konstitusi, Suhartoyo, mengumumkan hal tersebut dalam persidangan. Sidang lanjutan untuk kedua daerah ini dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Putusan MK atas Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024
MK memutuskan untuk melanjutkan proses hukum pada dua gugatan hasil PSU Pilkada. Kedua gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemohon pada kedua kasus ini berkesempatan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli guna memperkuat argumen mereka.
Pemohon diberikan kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi dan/atau ahli. Mereka dapat memilih untuk menghadirkan empat saksi, empat ahli, atau kombinasi keduanya. Hal ini ditegaskan oleh Hakim Suhartoyo.
Gugatan PSU Pilkada yang Ditolak MK
Lima gugatan PSU Pilkada lainnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
Alasan penolakan beragam, tetapi sebagian besar karena dalil permohonan yang dianggap tidak jelas. Putusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Suhartoyo.
Daftar Daerah dengan Gugatan PSU Pilkada ke MK
Berikut daftar tujuh daerah yang hasil PSU Pilkadanya digugat ke MK:
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Pulau Taliabu
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada 2024 di daerah-daerah tersebut. Proses hukum yang masih berjalan untuk Barito Utara dan Kepulauan Talaud akan menentukan nasib hasil PSU di kedua kabupaten tersebut. Sementara itu, lima daerah lainnya harus menerima putusan MK dan menyelesaikan proses Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan hasil ini penting bagi stabilitas pemerintahan di daerah-daerah yang bersangkutan.