Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia terbukti mengabaikan tindakan bawahannya yang memeras pengunjung dalam acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa fakta-fakta mengenai kasus Kombes Donald terungkap dalam sidang etik yang berlangsung dari Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).
“Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Trunoyudo menjelaskan bahwa bawahannya Kombes Donald Simanjuntak meminta uang dari beberapa pengunjung DWP sebagai imbalan untuk pembebasan. Meski mengetahui tindakan tersebut, Donald membiarkan bawahannya terus memeras para pengunjung di acara tersebut.
“Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Trunoyudo.
Bukti bahwa Kombes Donald Simanjuntak membiarkan tindakan anak buahnya terungkap setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi. Trunoyudo menegaskan bahwa seharusnya Kombes Donald bisa menilai dengan baik apakah tindakan bawahannya sudah memasuki ranah pemerasan atau tidak.
Sebagai seorang pemimpin, Kombes Donald Simanjuntak harusnya bisa melarang jajarannya. “Ini bagian dari pembiaran, harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” lanjutnya.
Dikabarkan bahwa barang bukti hasil pemerasan terhadap pengunjung DWP mencapai Rp 2,5 miliar. Uang tersebut rencananya akan dikembalikan kepada para korban yang terkena pemerasan.
Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menegaskan bahwa dalam peraturan polisi, telah diatur kewajiban dan larangan bagi seorang pemimpin. Agus menyatakan, jika Kombes Donald mengetahui perilaku buruk anak buahnya, seharusnya ia langsung turun tangan untuk menanganinya.
“Selaku pimpinan, dalam peraturan polisi ada pasal-pasal yang tadi disebutkan, ada kewajiban seorang pimpinan, ada larangan seorang pimpinan, sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (pemerasan) pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ujar Agus.
Selain Kombes Donald, dua polisi lainnya yang juga dikenai sanksi PTDH adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta AKBP Malvino Edward Yusticia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.