Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, merasakan kejanggalan dalam penanganan kasus persetubuhan yang berujung pada pembunuhan anak di bawah umur oleh AKBP Bintoro.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Perkara tersebut mulai berkembang saat AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Ade Rahmat mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro terhadap tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, ia merasakan kejanggalan karena proses penyelidikan kasus tersebut terkesan stagnan.
“Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek alias jalan di tempat,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Ia menyebutkan bahwa setelah adanya pergantian Kasat dan Kanit, proses penyelidikan kasus tersebut akhirnya kembali berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Akibat dugaan pemerasan terhadap tersangka, empat anggota polisi terpaksa menjalani penempatan khusus (patsus) dalam peristiwa tersebut.
“4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Keempat orang yang dimaksud adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Ade Ary menyatakan bahwa pendalaman terkait peristiwa tersebut masih terus dilakukan.
“Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ujarnya.
Salah satu dari empat anggota yang menjalani penempatan khusus (patsus) adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah angkat bicara, membantah tuduhan pemerasan senilai Rp20 miliar terhadap tersangka dalam kasus tersebut.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro melansir Antara.