Jokowi Klarifikasi Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang: Terbit di Masa Pemerintahannya?

Sahrul

Joko Widodo (Jokowi), selaku Presiden ke-7 Republik Indonesia, memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, yang terbit pada tahun 2023, yakni di masa pemerintahannya.

Jokowi menginstruksikan agar proses legalitas penerbitan sertifikat tersebut diperiksa dengan teliti dan menyeluruh.

“Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025).

Jokowi juga menegaskan bahwa pemeriksaan harus mencakup tidak hanya Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menurutnya, penerbitan sertifikat pagar laut bukan hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga mencakup daerah lain seperti Bekasi, Jawa Timur, serta wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.

“Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” tambahnya.

Tidak tahu menahu

Pada Rabu (21/1/2025), suasana pembongkaran Pagar Laut di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung dengan melibatkan ribuan nelayan dari seluruh pesisir utara Tangerang. Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menyatakan bahwa proses pembongkaran tersebut melibatkan partisipasi aktif nelayan setempat.

Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang telah diterbitkan.

Informasi tersebut diperoleh AHY dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

“Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

AHY juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui penerbitan sertifikat pagar laut tersebut saat menjabat sebagai Menteri ATR, karena ia baru bergabung dengan kementerian tersebut pada 2024.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua sertifikat yang diterbitkan oleh kementerian dapat diperiksa satu per satu, kecuali jika ada laporan dari masyarakat atau pihak lain yang menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” kata AHY.

“Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu per satu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” imbuh dia.

Also Read

Tags

Leave a Comment