ATR/BPN Luncurkan Investigasi Terkait Polemik Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut

Sahrul

Akhir-akhir ini, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Baru-baru ini, muncul kabar bahwa kawasan pagar laut tersebut ternyata telah memiliki sertifikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait isu tersebut. Pernyataan ini disampaikan olehnya saat acara di Aula PTSL, Jakarta, hari ini.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Nusron dalam keterangan tertulis,Senin (20/01/24).

Meski begitu, Nusron telah melakukan penelusuran awal dan menemukan bahwa di lokasi tersebut tercatat sebanyak 263 bidang tanah, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan, jika sertifikat yang terbit terbukti berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Nusron juga mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait isu ini. Ia menyatakan bahwa aplikasi tersebut telah berhasil menjadi alat untuk meningkatkan transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tutupnya.

Also Read

Tags

Leave a Comment