Agung Sedayu Jelaskan HGB di Pagar Laut: Dulu Lahan Ini Tambak dan Sawah

Sahrul

Agung Sedayu Group memberikan klarifikasi terkait sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Mereka mengungkapkan bahwa SHM dan SHGB milik anak perusahaannya awalnya berada di daratan, namun kini telah berubah menjadi kawasan laut akibat proses abrasi.

Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah meneliti dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1982. Ia menyatakan bahwa kawasan Pagar Laut di Desa Kohod awalnya merupakan daratan, berupa bekas lahan tambak atau sawah, yang kemudian tergerus akibat abrasi.

“Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

“Di mana masalahnya kalo SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi, tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkaveling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT,” tambahnya.

Muannas juga mengungkapkan bahwa di sekitar kawasan Pagar Laut terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh warga lain. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari masyarakat setempat.

“Kemudian cocokkan dengan Google Earth yang SHGB dan SHM yang terkaveling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini di soal,” katanya.

“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN. Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” sambungnya.

ATR/BPN Investigasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi terkait masalah tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Nusron dalam acara di Aula PTSL, Jakarta, pada hari ini.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (20/1).

Namun, Nusron menyebutkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan adanya 263 bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat di lokasi tersebut. Rinciannya meliputi 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, juga ditemukan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Nusron menyatakan bahwa jika hasil koordinasi dan pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi serta peninjauan ulang terhadap sertifikat tersebut.

Also Read

Tags

Leave a Comment