Warga Sipil Gugat UU TNI: DPR-Pemerintah Salah?

Redaksi

Warga Sipil Gugat UU TNI: DPR-Pemerintah Salah?
Sumber: Kompas.com

Pemerintah dan DPR dinilai keliru dan gegabah dalam menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Mereka mempertanyakan kedudukan hukum warga sipil yang mengajukan gugatan, sebuah sikap yang dianggap mengabaikan semangat demokrasi dan partisipasi publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, melalui peneliti Imparsial Riyadh Putuhena, menyatakan hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak-hak warga negara.

Sikap tersebut dinilai kontraproduktif mengingat TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya melibatkan publik dalam proses pembentukan regulasi yang mengatur kinerjanya. Tugas TNI yang berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi dasar argumentasi pentingnya partisipasi publik. Publik berhak melakukan koreksi terhadap undang-undang yang mengatur lembaga vital tersebut.

Penolakan Legal Standing Warga Sipil: Sebuah Sikap Anti-Demokrasi

Penolakan DPR dan pemerintah terhadap legal standing warga sipil dalam menggugat UU TNI dinilai sebagai tindakan anti-demokrasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip meaningful participation dalam proses legislasi, di mana partisipasi publik yang bermakna merupakan elemen krusial.

Riyadh Putuhena menekankan bahwa penolakan tersebut menunjukkan pandangan yang menyempitkan ruang demokrasi, terutama dalam hal partisipasi publik. Pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya melibatkan suara rakyat secara substansial, bukan sekadar formalitas.

Mahkamah Konstitusi Diminta Segera Keluarkan Putusan Sela

Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk segera mengeluarkan putusan sela atas Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian konstitusional yang lebih besar akibat berlakunya UU TNI yang dinilai bermasalah.

Koalisi penggugat meminta MK untuk memerintahkan pemerintah menunda keberlakuan UU TNI hingga putusan akhir dijatuhkan. Hakim Konstitusi Saldi Isra telah menegaskan bahwa beban pembuktian mengenai partisipasi publik dalam proses pembentukan UU ada pada pihak pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi UU TNI

Gugatan terhadap revisi UU TNI dilatarbelakangi oleh minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatannya. Revisi tersebut juga dianggap memperluas peran militer di ranah sipil.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan anggota DPR Utut Adianto berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak sah karena pemohon, yang mayoritas warga sipil, dianggap tidak memiliki legal standing. Alasannya, mereka bukan TNI aktif, calon prajurit, ataupun pegawai instansi sipil yang berpotensi dirugikan secara langsung. Namun, argumen ini dibantah oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

DPR telah meminta MK untuk menolak seluruh permohonan dan menyatakan bahwa pembentukan UU tersebut sudah sesuai konstitusi. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil tetap berpendapat bahwa pengecualian partisipasi publik dalam pembentukan UU TNI merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan negara hukum. Proses legislasi yang inklusif dan transparan menjadi kunci terciptanya regulasi yang berkeadilan dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Ke depan, pelibatan publik yang bermakna harus menjadi prioritas utama dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan lembaga negara yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 Sejoli76 Mpo Slot https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/