Vonis Berat! Pembunuhan ART Indonesia, 2 Warga Malaysia Dipenjara 34 Tahun

Redaksi

Vonis Berat! Pembunuhan ART Indonesia, 2 Warga Malaysia Dipenjara 34 Tahun
Sumber: Kompas.com

Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), ditemukan tewas setelah dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Peristiwa tragis ini berujung pada vonis hukuman berat bagi kedua pelaku.

Kasus ini menyoroti eksploitasi tenaga kerja migran dan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di luar negeri. Keadilan akhirnya ditegakkan, namun tragedi ini juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat bagi para pekerja migran.

Vonis 34 Tahun Penjara untuk Mantan Finalis MasterChef Malaysia dan Suaminya

Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Vonis tersebut dijatuhkan atas pembunuhan terhadap Nur Afiyah.

Keduanya terbukti bersalah atas dakwaan bersama dalam melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Hukuman tambahan berupa 12 kali cambuk juga dijatuhkan kepada Ambree, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin. Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan kedua terdakwa tidak dapat menimbulkan keraguan yang masuk akal.

Penyiksaan Berkepanjangan dan Pengurangan Gaji

Nur Afiyah, yang bekerja di Amber Tower, Penampang, antara 8 hingga 11 Desember 2021, mengalami penyiksaan secara rutin. Ia juga tidak menerima gaji dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus menggambarkan korban sebagai perempuan muda yang datang bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun justru kehilangan nyawanya di tempat kerja. Korban mengalami kekerasan yang disengaja dan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa. Kejahatan ini terjadi di tengah situasi ekonomi sulit yang membuat banyak warga Indonesia memilih bekerja di luar negeri.

Pasal Pembunuhan dan Hukuman Berat

Etiqah dan Ambree didakwa berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pasal ini mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun dan minimal 12 kali cambuk bagi yang terbukti bersalah.

Meskipun hukuman mati tidak dijatuhkan, vonis 34 tahun penjara dan cambuk yang diterima Ambree mencerminkan keseriusan kejahatan yang dilakukan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Banyak pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi di berbagai negara. Vonis berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menjadi langkah konkret dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Perlindungan dan pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya memberikan jalur pelaporan yang mudah diakses dan perlindungan hukum bagi pekerja migran juga perlu menjadi fokus perhatian.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 Sejoli76 Mpo Slot https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/