Tragedi kembali menyelimuti Gorontalo. Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, memakan korban jiwa. Kejadian ini menyoroti masalah serius pertambangan ilegal yang merajalela dan mengancam nyawa serta lingkungan.
Insiden longsor di Desa Popaya, yang terjadi Selasa malam, 10 Juni 2026, menewaskan Heri Inaku, warga Desa Tabulo Selatan, Kabupaten Boalemo. Ia tertimbun tanah dan lumpur saat melakukan penambangan emas di kawasan Cagar Alam Panua yang telah rusak parah akibat aktivitas PETI.
Tragedi di Cagar Alam Panua: Korban Jiwa Tambang Ilegal
Heri Inaku ditemukan tewas tertimbun longsor di lokasi PETI di Desa Popaya. Lokasi ini berada di dalam kawasan Cagar Alam Panua yang dilindungi.
Jenazah Heri Inaku telah dipulangkan ke kampung halamannya. Kepala Desa Tabulo Selatan, Suryanata Yusuf, mengkonfirmasi hal ini. Pihak keluarga menduga Heri Inaku meninggal akibat stroke saat bekerja.
Namun, kematian Heri Inaku menjadi simbol dari masalah yang jauh lebih besar, yakni dampak berbahaya PETI terhadap lingkungan dan keselamatan manusia. Aktivitas penambangan yang brutal dan tanpa pengawasan terus berlanjut.
Pertambangan Ilegal: Ancaman Nyawa dan Kerusakan Lingkungan
Ekskavator beroperasi tanpa henti di Cagar Alam Panua. Aktivitas ini merusak ekosistem dan mengabaikan keselamatan para penambang.
Kawasan Cagar Alam Panua seharusnya dilindungi dari eksploitasi. Namun, realitanya, peraturan seolah diabaikan, dan penambangan ilegal tetap berlangsung.
Tragedi ini bukanlah yang pertama. Jika tidak ada tindakan tegas, kematian akibat PETI akan terus terjadi. Penambang, kebanyakan masyarakat miskin, mempertaruhkan nyawa demi penghidupan.
Tindakan Hukum dan Pengawasan yang Lemah
Kapolsek Paguat, IPDA Kusno Ladjengke, mengaku belum menerima informasi lengkap terkait kejadian tersebut. Ia berjanji akan menyelidiki kabar tersebut.
Kematian Heri Inaku mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warganya. Hukum perlu ditegakkan, kawasan cagar alam perlu diamankan, dan para pelaku PETI, baik penambang maupun pemodal, harus bertanggung jawab.
PETI di Gorontalo telah menjadi kuburan terbuka bagi rakyat kecil. Pembiaran terhadap praktik ilegal ini harus dihentikan. Perlu tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan melindungi nyawa manusia.
Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah tragedi serupa terulang. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat agar mereka tidak lagi bergantung pada PETI yang berbahaya.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya konservasi lingkungan dan perlindungan kawasan lindung. Cagar Alam Panua, dan kawasan-kawasan serupa, harus dijaga kelestariannya demi generasi mendatang.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk perubahan. Tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mengakhiri praktik PETI dan melindungi keselamatan masyarakat serta lingkungan.






