Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasannya akan dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses legislasi berjalan secara terstruktur dan matang.
RUU KUHAP: Prioritas Utama DPR
Puan Maharani menekankan pentingnya menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu. DPR saat ini masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Proses pengumpulan masukan ini bertujuan untuk menghasilkan RUU KUHAP yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Setelah RUU KUHAP disahkan, barulah DPR akan fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset.
Puan menegaskan perlunya kehati-hatian dalam membahas RUU KUHAP. Ia khawatir jika prosesnya terburu-buru, aturan yang dihasilkan tidak akan optimal dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menurutnya, proses yang tergesa-gesa berpotensi menimbulkan celah hukum dan kerawanan lainnya. Oleh karena itu, DPR akan memastikan proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara cermat dan teliti.
Target Pengesahan RUU KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, turut memberikan keterangan mengenai target pengesahan RUU KUHAP. Ia berharap RUU tersebut dapat disahkan pada akhir tahun 2025.
Target akhir tahun 2025 ini dipilih karena bertepatan dengan tanggal pengesahan KUHAP yang berlaku saat ini. Pihaknya optimis target tersebut dapat tercapai.
Nasir Djamil meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset. Pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dimulai setelah RUU KUHAP disahkan.
Dengan target penyelesaian RUU KUHAP pada akhir tahun 2025, maka pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan besar akan berlanjut pada tahun depan.
RUU Perampasan Aset: Tahap Selanjutnya
Setelah RUU KUHAP disahkan, DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset. Proses ini juga akan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
DPR akan mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini memastikan proses legislasi yang partisipatif dan representatif.
Dengan pendekatan yang berhati-hati dan melibatkan berbagai pihak, DPR berharap dapat menghasilkan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian untuk memastikan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Proses legislasi ini menunjukkan komitmen DPR dalam membangun sistem hukum yang lebih baik dan efektif dalam memberantas kejahatan dan melindungi kepentingan masyarakat.






