Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Sulawesi Tengah. Dua pelaku, AM (38) dan RO (38), ditangkap di jalan lintas Palu-Donggala.
Penangkapan ini menghasilkan barang bukti berupa 20 bungkus sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh beraksara Mandarin, kunci mobil jenis Expander, dan tiga ponsel Samsung berwarna hitam.
Pengungkapan Kasus Peredaran 20 Kg Sabu di Sulawesi Tengah
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng berhasil mengamankan 20 kilogram sabu dalam operasi tersebut. Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, membenarkan informasi tersebut.
Penangkapan dilakukan dini hari oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah. Kedua tersangka saat itu hendak mengambil sabu dari seseorang di wilayah Donggala.
Kronologi Penangkapan Kedua Tersangka
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, pukul 01.50 WITA di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Brimob Polda Sulteng mengamankan kedua tersangka.
AM dan RO diduga memiliki dan menyediakan sabu untuk diedarkan. Mereka ditangkap saat akan mengambil sabu dari seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kabupaten Donggala.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di lokasi penangkapan. Proses penangkapan disaksikan oleh warga setempat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Langkah-Langkah Anti Narkoba Ke Depan
Brigjen Eko menekankan pentingnya upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus narkoba dari hulu hingga hilir.
Brigjen Eko juga memberikan penghargaan kepada jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini. Pihaknya akan melakukan evaluasi rutin untuk meningkatkan kinerja dalam pemberantasan narkoba.
Penekanan diberikan pada pendekatan tegas (hard approach) dalam memutus rantai pasokan dan permintaan narkoba. Hal ini sejalan dengan dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Selain itu, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk mengurangi permintaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.






