Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Prosesnya kini memasuki tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa DPR tengah aktif meminta masukan terkait RUU ini. Tahap ini dianggap penting untuk memastikan RUU PPRT mengakomodir kepentingan semua pihak.
DPR Aktif Kumpulkan Masukan dari Berbagai Pihak
Puan Maharani menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU PPRT. DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan tersebut.
Proses RDPU ini bertujuan untuk menjaring pendapat dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan partisipasi yang bermakna dan komprehensif.
Menjaring Masukan dari Tiga Pihak Utama
Dalam upaya menciptakan RUU yang adil dan berimbang, DPR tidak hanya meminta masukan dari pekerja rumah tangga (PRT) saja. Masukan juga dihimpun dari pemberi kerja dan pengguna jasa PRT.
Puan Maharani menjelaskan bahwa tiga pihak tersebut, yakni pemberi kerja, PRT, dan pengguna jasa, sama pentingnya dalam memberikan masukan. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Proses Pembahasan RUU PPRT Masih Berjalan
Pengumpulan masukan dari berbagai pihak ini memerlukan waktu yang cukup. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan membutuhkan koordinasi yang baik.
Puan Maharani menjelaskan bahwa belum ditentukan apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX. Keputusan akan diambil setelah proses pengumpulan masukan selesai.
Penentuan Lokasi Pembahasan RUU
Lokasi pembahasan RUU PPRT, apakah di Baleg atau Komisi IX, akan ditentukan berdasarkan masukan-masukan yang telah dihimpun. Hal ini untuk memastikan proses pembahasan berjalan efektif dan efisien.
RUU Pemilu Juga Menunggu Situasi Lapangan
Proses pengumpulan masukan tidak hanya dilakukan untuk RUU PPRT. DPR juga menerapkan pendekatan serupa untuk RUU Pemilu.
Puan Maharani menyatakan bahwa DPR sedang mencermati situasi lapangan terkait RUU Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan RUU tersebut mengakomodir dinamika terkini.
Pembahasan RUU Pemilu, sama seperti RUU PPRT, akan ditentukan tempatnya di Baleg atau Komisi setelah mempertimbangkan situasi lapangan dan masukan yang telah dikumpulkan.
Para anggota DPR sedang mendiskusikan di mana lokasi yang paling tepat untuk membahas RUU Pemilu, apakah di Baleg atau di Komisi. Keputusan ini akan diambil setelah mempertimbangkan masukan dan situasi terkini.
Secara keseluruhan, proses penyusunan RUU PPRT dan RUU Pemilu menekankan partisipasi aktif masyarakat dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghasilkan peraturan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan. Proses ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendengarkan suara dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan penting.






