Polresta Malang Kota Kembalikan Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong
Polresta Malang Kota telah merampungkan operasi penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong. Kini, ratusan kendaraan yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Proses pengembalian ini memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali berkendara sesuai aturan.
Proses pengembalian kendaraan berjalan tertib dan lancar. Pemilik kendaraan berdatangan ke Polresta Malang Kota untuk mengambil sepeda motor mereka.
Persyaratan Pengambilan Kendaraan
Pengambilan sepeda motor hasil razia balap liar dan knalpot brong telah dimulai sejak Kamis, 26 Oktober 2023. Proses ini dilakukan secara bertahap dan tertib untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Hal ini untuk memastikan kendaraan kembali dalam kondisi standar pabrik dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
- Pemilik harus membawa dokumen asli kendaraan, yaitu STNK dan BPKB.
- Bukti atau kwitansi pembayaran tilang juga wajib dibawa.
- Onderdil standar, seperti knalpot dan spion standar pabrikan, harus dibawa dan dipasang langsung di tempat.
Petugas Satlantas Polresta Malang Kota akan mendampingi pemilik kendaraan selama proses pembongkaran dan pemasangan onderdil standar. Hal ini untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan kendaraan benar-benar kembali ke kondisi standar pabrikan.
Jumlah Kendaraan yang Dikembalikan dan Prosesnya
Sampai dengan Jumat, 27 Oktober 2023, sebanyak 224 unit sepeda motor telah diambil kembali oleh pemiliknya. Jumlah tersebut terdiri dari 184 unit pada hari Kamis dan 40 unit pada hari Jumat.
Untuk kendaraan yang terjaring operasi, dapat diambil dua bulan setelah sidang tilang. Hal ini memberikan waktu bagi para pelanggar untuk menyelesaikan proses hukum yang berlaku. Pengambilan kendaraan hanya diperbolehkan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Dampak dan Kesadaran Pengendara
Banyak pengendara yang mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Salah satunya adalah MNR (20 tahun), yang terjaring razia di Jalan Besar Ijen pada Jumat, 6 Oktober 2023.
MNR mengembalikan sepeda motornya ke kondisi standar, termasuk mengganti knalpot dan spion. Ia mengaku telah menyimpan knalpot standar pabrikan dan bersyukur karena masih menyimpannya. Ia berjanji tidak akan lagi menggunakan knalpot brong dan menyesali perbuatannya.
Knalpot brong yang telah dilepas oleh para pengendara tidak dapat dibawa pulang dan menjadi barang bukti yang disita oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan berkendara yang aman dan tertib di wilayah Kota Malang.






