Seorang pelaku penganiayaan terhadap Nenek Asyah (76 tahun) di Cianjur, Jawa Barat, telah ditangkap. Pelaku, Abdul Kohar (43 tahun), berhasil dibekuk polisi setelah beberapa hari menjadi buronan. Ia merupakan tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus ini, setelah sebelumnya Ahmad, pelaku lain, telah diamankan.
Nenek Asyah mengalami penganiayaan berupa pemukulan oleh sejumlah warga yang menuduhnya sebagai penculik anak. Akibatnya, ia mengalami luka lebam di wajah dan punggung. Kejadian ini bermula saat Nenek Asyah baru saja mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi.
Kronologi Penganiayaan Nenek Asyah di Cianjur
Insiden bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, siang hari. Nenek Asyah tiba di Kampung Legok, Desa Bunijaya, setelah perjalanan dari Sukabumi.
Karena kesulitan berjalan, ia meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya. Namun, permintaan pertolongan ini justru memicu kesalahpahaman.
Warga setempat salah mengartikan tindakan Nenek Asyah dan langsung menuduhnya sebagai penculik. Tuduhan ini kemudian memicu amuk massa dan penganiayaan.
Penangkapan Abdul Kohar, Pelaku Penganiayaan
Setelah melakukan penganiayaan, Abdul Kohar melarikan diri ke daerah Cibeber. Ia membawa keluarganya dan bersembunyi di sebuah gubuk dekat makam.
Polisi yang mendapat informasi keberadaan Kohar langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Upaya tersebut membuahkan hasil dan Kohar berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan kronologi penangkapan Kohar. Ia mengungkapkan, Kohar bersembunyi di gubuk tersebut bersama keluarganya.
Tersangka Kasus Penganiayaan Nenek Asyah
Dengan tertangkapnya Abdul Kohar, kini polisi telah mengamankan dua tersangka dalam kasus penganiayaan Nenek Asyah. Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad dan Abdul Kohar.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya berhati-hati dalam menyikapi informasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Tuduhan tanpa bukti yang valid dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan orang lain.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi Nenek Asyah dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak.
Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan Nenek Asyah hingga ke akarnya.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan tentang perlindungan terhadap lansia dan pentingnya edukasi publik tentang bahaya tindakan main hakim sendiri. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.






