Prostitusi berkedok “open BO” dilaporkan marak di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Fenomena ini menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian serius mengingat IKN tengah dalam proses pembangunan besar-besaran. Para pelaku, banyak yang berasal dari luar daerah, menawarkan jasa seksual dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp400.000 hingga Rp600.000 per kencan. Mereka memanfaatkan aplikasi daring dan menyewa kamar di penginapan serta hotel di sekitar IKN.
Tarif dan Modus Operasi Prostitusi di IKN
Pelaku prostitusi di IKN beroperasi secara online. Mereka menawarkan jasa melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat, lengkap dengan foto profil dan daftar harga. Sistem pemesanan daring memudahkan transaksi dan akses bagi pelanggan. Beberapa pelaku bekerja sendiri, sementara yang lain menggunakan perantara untuk mencari pelanggan dan mengatur tempat tinggal.
Salah satu pelaku, Rena (27), mengaku menggunakan perantara karena lebih praktis. Perantara membantu mencari pelanggan dan menyediakan tempat tinggal, sehingga ia tidak perlu repot mengurus hal tersebut. Hal ini memudahkan operasional bisnis prostitusi tersebut.
Pelaku lainnya, Dena (25), mengatakan bahwa ia memilih IKN karena banyaknya pekerja proyek yang menjadi pelanggan potensial. Ia menambahkan bahwa pelanggan di IKN cenderung royal dan tidak banyak menawar.
Dampak dan Upaya Penindakan
Maraknya praktik prostitusi di IKN menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial yang luas. Potensi penyebaran penyakit menular seksual dan kejahatan lainnya menjadi ancaman nyata. Keamanan dan citra IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan juga terancam.
Keresahan masyarakat dan pemerintah desa setempat mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, membenarkan adanya laporan mengenai praktik prostitusi tersebut. Pihaknya telah melakukan pemantauan dan penindakan sejak tiga bulan terakhir.
Peran Satpol PP dan Tantangan ke Depan
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan patroli dan penertiban. Meskipun demikian, tantangan masih cukup besar. Setelah dilakukan penertiban, pelaku sering kembali datang dan beroperasi kembali. Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan masih belum mampu memberantas praktik prostitusi secara tuntas.
Meskipun Otorita IKN telah dibentuk, penegakan peraturan daerah (perda) terkait masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Koordinasi dan kolaborasi yang kuat antar lembaga menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyewa kamar di penginapan dan hotel di wilayah IKN untuk beberapa hari. Setelah itu, mereka menggunakan aplikasi online untuk mencari pelanggan. Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, para pelaku biasanya dipulangkan ke daerah asal.
Keberadaan prostitusi di IKN menjadi sorotan karena berpotensi merusak citra dan mengganggu pembangunan ibu kota baru. Upaya pencegahan dan penindakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.
Pemerintah daerah dan Otorita IKN perlu memperkuat kerjasama dan strategi untuk mencegah dan memberantas praktik prostitusi. Selain penindakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman di IKN.






