Polemik pergantian jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I yang kemudian dibatalkan, menyita perhatian publik. Keputusan kontroversial ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Hasanuddin menilai keputusan tersebut menunjukkan kelemahan TNI dalam menghadapi tekanan politik. Ia menekankan pentingnya netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
Dinamika Mutasi Jabatan dan Tekanan Politik
TB Hasanuddin mempertanyakan proses penggantian Letjen Kunto. Ia menghubungkannya dengan pernyataan Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno, dan isu keterlibatan mantan ajudan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti.
Menurutnya, mutasi prajurit aktif seharusnya tak dipengaruhi opini publik atau tekanan politik. Ini merupakan preseden buruk bagi profesionalisme TNI.
Hasanuddin juga menyoroti perubahan SK yang cepat dan tidak konsisten. Hal ini dinilai mengganggu stabilitas internal TNI dan kepercayaan publik.
Ia menegaskan TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Keputusan mutasi harus berdasarkan pertimbangan objektif dan strategis, bukan kepentingan pihak luar.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengkritik kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia menilai kurangnya ketegasan dan konsistensi dalam menjaga marwah institusi.
Tanggapan Kapuspen TNI dan Klarifikasi Resmi
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, membantah mutasi tersebut terkait tuntutan purnawirawan atau tekanan politik. Ia menegaskan keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi.
Kristomei menekankan bahwa purnawirawan TNI tidak terkait dengan TNI aktif. Revisi mutasi, termasuk jabatan Letjen Kunto, murni karena kebutuhan organisasi.
Mutasi awal tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Letjen Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD, sementara jabatannya digantikan Laksda Hersan.
Namun, sehari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Letjen Kunto kembali menduduki jabatan Pangkogabwilhan I.
Kristomei menjelaskan revisi dilakukan karena pertimbangan beberapa pati belum bisa bergeser dari tugasnya saat ini. Ia belum merinci nama-nama perwira tinggi lainnya yang terlibat revisi mutasi.
Analisis dan Implikasi Kejadian
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan proses pengambilan keputusan di tubuh TNI. Ketidakkonsistenan keputusan menimbulkan keraguan publik terhadap netralitas TNI.
Kejadian ini juga mengundang spekulasi mengenai pengaruh politik dalam pengangkatan dan pergantian pejabat tinggi militer. Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas TNI. Mutasi internal seharusnya didasarkan pada kebutuhan organisasi dan keahlian, bukan pada tekanan politik atau kepentingan pribadi.
Ke depan, diharapkan TNI dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat posisi TNI sebagai institusi pertahanan negara yang profesional dan netral.
Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi TNI untuk lebih teguh dalam menghadapi tekanan dan menjaga integritas institusi. Ketegasan dan konsistensi pemimpin sangat krusial untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik.






