Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online dengan modus trading kripto yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 18 miliar. Dua tersangka telah ditangkap, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi kripto.
Penipuan ini menargetkan korban dengan iming-iming keuntungan besar. Para pelaku memanfaatkan aplikasi trading kripto fiktif dan teknologi AI untuk memanipulasi korban.
Dua Tersangka Ditangkap, Salah Satunya WN Malaysia
Polisi berhasil menangkap dua tersangka. Salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF, yang berperan sebagai pemodal.
Tersangka lainnya, SP, adalah warga negara Indonesia yang direkrut YCF. YCF diduga menjadi otak di balik skema penipuan ini.
Modus Operandi: Kripto Fiktif dan Keuntungan Palsu
Para pelaku menawarkan jual beli saham dan aset kripto fiktif melalui aplikasi online.
Awalnya, korban diberikan keuntungan hingga 150 persen untuk menarik minat. Namun, ketika korban menambah modal, uang tersebut raib.
Korban juga diiming-imingi kesempatan bergabung dalam grup eksklusif dengan investasi minimal Rp 1 miliar atau setara dengan mata uang asing lainnya.
Teknologi AI Digunakan untuk Menipu Korban
Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan video tutorial yang diduga dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Video tersebut menampilkan wajah yang seolah-olah nyata, padahal merupakan hasil rekayasa teknologi AI. Para korban dirayu melalui Facebook untuk berinvestasi.
Modus ini menunjukkan tingkat kecanggihan penipuan online yang semakin meningkat. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi.
Kerugian Mencapai Rp 18 Miliar, Perusahaan Cangkang Terungkap
Delapan korban telah melapor, dengan total kerugian mencapai Rp 18.332.100.000.
Korban tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka mendirikan perusahaan cangkang di Indonesia. Perusahaan ini terdaftar secara resmi namun direksi dan komisarisnya fiktif.
Identitas orang-orang yang dipinjam untuk membuka rekening perusahaan tersebut sedang diselidiki lebih lanjut.
Para tersangka membayar masyarakat yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk keperluan ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan due diligence sebelum berinvestasi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat seluruh pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah penipuan online serupa terjadi di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam berinvestasi.






