Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp 530 miliar dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan judi online. Uang tersebut merupakan hasil kejahatan dari dua tersangka, OHW dan H, yang kini telah ditangkap.
Penyitaan uang fantastis ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di kantor Bareskrim pada Rabu, 7 Mei 2025. Bukti fisik berupa tumpukan uang pecahan Rp 100.000 ditampilkan kepada awak media.
Pengungkapan Kasus TPPU Judi Online
Konferensi pers tersebut menampilkan tumpukan uang yang mencapai Rp 530.048.846.330. Uang ini berasal dari 4.650 rekening di 22 bank berbeda.
Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil transaksi dari perusahaan cangkang yang digunakan oleh para tersangka sebagai modus operandi untuk menyembunyikan jejak kejahatan.
Modus Operandi Perusahaan Cangkang
Para tersangka, OHW dan H, menggunakan perusahaan cangkang sebagai alat untuk melakukan pencucian uang hasil judi online. Perusahaan ini hanya ada di atas kertas dan tidak menjalankan operasional bisnis nyata.
Setelah mengumpulkan uang dari aktivitas judi online, perusahaan cangkang tersebut kemudian memprosesnya melalui transaksi digital menggunakan virtual account dan QRIS.
Modus ini terbilang baru dan relatif canggih, menunjukkan tingkat kecanggihan kejahatan siber yang terus berkembang.
Langkah Bareskrim Polri dalam Mengungkap Kasus
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka utama. Proses penyelidikan melibatkan analisis transaksi keuangan yang rumit.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang berkaitan dengan judi online dan pencucian uang.
Keberhasilan menyita Rp 530 miliar menunjukkan skala besar operasi judi online yang diungkap. Ini menjadi peringatan serius bagi pelaku kejahatan serupa.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memproses kedua tersangka dan menelusuri jaringan kejahatan yang mungkin terkait.
Dengan ditelusurinya aset-aset tersangka lainnya, besar kemungkinan jumlah uang yang disita akan terus bertambah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya judi online dan pentingnya pengawasan transaksi keuangan untuk mencegah pencucian uang.
Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan di Indonesia.
Semoga pengungkapan kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus penipuan online.






