Pemilu 2024 semakin dekat, dan salah satu isu krusial yang tengah menjadi sorotan adalah keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023 semakin memperkuat tuntutan akan partisipasi perempuan yang lebih signifikan dalam dunia politik Indonesia.
Aturan mengenai kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah, termasuk Tulungagung, Jawa Timur, gencar melakukan pengawasan dan imbauan kepada partai politik peserta pemilu.
KPU Tulungagung Awasi Ketat Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024
KPU Kabupaten Tulungagung secara aktif memantau Daftar Calon Sementara (DCS) hingga batas waktu 3 Oktober 2023. Mereka memastikan semua partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sesuai putusan MA.
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei, menjelaskan bahwa KPU daerah menunggu regulasi lebih lanjut dari KPU RI terkait implementasi putusan MA di tingkat daerah.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan tidak ada partai politik yang abai terhadap amanat undang-undang.
Ancaman Bagi Partai Politik yang Belum Memenuhi Kuota
Agus Safei mengungkapkan, setidaknya dua partai politik di Tulungagung berpotensi tidak lolos verifikasi jika menggunakan metode penghitungan berdasarkan pecahan desimal seperti yang diatur dalam Keputusan MA.
Partai Perindo dan PKN diidentifikasi sebagai partai yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Putusan MA mengharuskan perhitungan ulang menggunakan desimal, dengan pembulatan ke atas untuk mencapai target 30 persen keterwakilan perempuan.
Perhitungan ini berpotensi mengubah status beberapa partai yang sebelumnya dianggap memenuhi syarat, karena metode penghitungan yang baru ini bisa saja membuat mereka tidak memenuhi kuota.
Dampak Putusan MA dan Tantangan ke Depan
Putusan MA ini menimbulkan perdebatan, namun juga mendorong perubahan besar dalam peta politik Indonesia.
Partai politik harus segera menyesuaikan daftar caleg mereka untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
Proses ini menuntut adaptasi cepat dan strategi baru dalam menyusun daftar caleg, mempertimbangkan dampak putusan MA terhadap peluang partai politik untuk meraih kursi di legislatif.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional, memberikan representasi yang lebih seimbang bagi kepentingan perempuan di Indonesia.
Ke depan, peran KPU dalam mengawasi dan memastikan keterwakilan perempuan menjadi sangat krusial. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan implementasi putusan MA ini.
Partisipasi aktif perempuan dalam politik tidak hanya memenuhi persyaratan legal, namun juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Dengan adanya putusan MA ini, diharapkan partisipasi perempuan dalam politik Indonesia akan semakin meningkat, memberikan perspektif dan kepentingan perempuan yang lebih terwakili dalam proses pengambilan keputusan di masa mendatang. Ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk terus memperbaiki sistem demokrasi dan meningkatkan kualitas representasi rakyat.






