Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian dekat. KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia tengah gencar melakukan persiapan, termasuk verifikasi calon legislatif (caleg). Proses ini penting untuk memastikan semua peserta pemilu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di beberapa daerah, proses verifikasi ini telah menemukan beberapa kendala.
Salah satu daerah yang menemukan kendala dalam verifikasi caleg adalah Manokwari, Papua Barat. Di sana, sejumlah caleg ditemukan tidak memenuhi syarat karena profesinya dilarang mengikuti Pemilu. Temuan ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan ketat dalam proses pencalonan.
24 Caleg di Manokwari Tidak Memenuhi Syarat
KPU dan Bawaslu Manokwari, Papua Barat, secara bersama-sama telah menemukan 24 caleg yang profesinya dilarang untuk mengikuti Pemilu 2024. Temuan ini terbagi, dimana KPU menemukan 14 caleg dan Bawaslu menemukan 10 caleg.
Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, menjelaskan bahwa caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Mereka meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala kampung, aparat kampung, dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam). Tidak ditemukan caleg yang berasal dari unsur TNI/Polri.
Temuan tersebut didapatkan selama tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang berlangsung pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. KPU Manokwari telah melakukan pengecekan langsung ke Pemkab Manokwari untuk memverifikasi temuan tersebut.
Para caleg yang berprofesi sebagai ASN, kepala kampung, aparat kampung, dan anggota Bamuskam harus mengajukan surat keputusan (SK) pemberhentian sebelum tanggal 3 Oktober 2023 agar bisa tetap menjadi caleg.
Jika sampai batas waktu tersebut SK pemberhentian belum diterima KPU, maka caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat diganti oleh partai politik.
Aturan yang Mengatur Larangan Caleg Tertentu
Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, menambahkan bahwa caleg yang memiliki penghasilan dari keuangan negara wajib mengundurkan diri dan menyerahkan SK Pemberhentian melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebelum penetapan DCT.
Hal ini sesuai dengan Pasal 14 dan 15 PKPU 10/2023 yang mengatur bahwa kepala daerah, ASN, TNI/Polri, dan aparat kampung yang mencalonkan diri sebagai caleg harus menyerahkan SK Pemberhentian dari pejabat berwenang.
Dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU selama proses penyerahan dokumen pencalonan hingga selesai masa pencermatan DCT pada 3 Oktober 2023.
Aturan ini diperkuat oleh Pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik, serta ikut serta atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.
Delapan partai politik di Manokwari teridentifikasi memiliki caleg yang berasal dari jabatan kepala kampung, aparat kampung, dan anggota Bamuskam. Dua caleg lainnya adalah ASN.
Proses Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT)
Pasal 81 PKPU 10/2023 memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan perubahan calon selama masa pencermatan DCT.
- Perubahan dapat diajukan jika ada bacaleg yang meninggal dunia.
- Perubahan juga diperbolehkan jika terdapat perbedaan pada tanda gambar, logo, nomor urut, nama bacaleg, atau foto bacaleg.
- Penggantian calon dan perubahan daerah pemilihan (dapil) juga dapat diajukan.
Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Yosep Maturan, menyatakan bahwa Bawaslu telah menemukan 10 caleg yang berbeda dari temuan KPU. Nama-nama tersebut telah dilaporkan kepada KPU untuk diverifikasi. Bawaslu fokus mengawasi proses agar tidak terjadi sengketa pemilu antara partai politik dan KPU saat penetapan DCT.
Proses verifikasi caleg di Manokwari menjadi contoh pentingnya pengawasan ketat dalam Pemilu 2024. Ketegasan KPU dan Bawaslu dalam menegakkan aturan diharapkan dapat memastikan Pemilu berlangsung demokratis, jujur, dan adil. Hal ini akan menjamin terciptanya suasana pemilu yang kondusif dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.






