Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua senjata api saat menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan pada Senin, 23 Juni 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Temuan senjata api ini menambah panjang daftar barang bukti yang disita KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah mengamankan lima mobil mewah. KPK berencana berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Selain dua senjata api, KPK juga menyita lima mobil mewah, terdiri dari dua Lexus, satu Mercedes-Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander.
Senjata api yang disita terdiri dari laras pendek dan panjang kaliber 32. KPK akan melakukan pengecekan detail terhadap kelengkapan dokumen senjata api tersebut.
Selain kendaraan dan senjata api, KPK juga memasang tanda penyitaan pada sebuah rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Detail mengenai pemilik rumah dan tanah tersebut belum diungkapkan.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan asal-usul senjata api tersebut.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa dokumen pendukung secara detail. Kerjasama dengan pihak terkait lainnya juga akan dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan efektif.
KPK belum mengungkapkan identitas tersangka pemilik senjata api. Namun, Budi memastikan senjata api tersebut milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi PT ASDP.
Kasus Korupsi PT ASDP dan Kerugian Negara
Kasus korupsi PT ASDP ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 893 miliar. Angka ini merupakan hasil investigasi KPK terkait transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP 2017-2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024), dan Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara Group).
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Penyelidikan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia. Temuan senjata api dalam kasus ini menambah kompleksitas investigasi dan memerlukan kerja sama antar lembaga penegak hukum.
Transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. KPK diharapkan dapat terus memberikan update perkembangan kasus ini secara berkala.
Dengan kerjasama yang baik antar lembaga, diharapkan kasus korupsi ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Upaya pemulihan kerugian negara juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.






