Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, baru-baru ini memaparkan hasil Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) sesi ke-113 di Jenewa, Swiss. Indonesia berperan aktif, tidak sekadar sebagai peserta, namun juga sebagai penggerak dalam merumuskan standar ketenagakerjaan global yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.
Konferensi yang dihadiri lebih dari 3.000 delegasi dari 168 negara anggota ini ditutup pada Jumat, 13 Juni 2025, oleh Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo. Menaker Yassierli menekankan pentingnya peran Indonesia dalam forum internasional ini.
Perlindungan Pekerja dari Bahaya Biologis
Salah satu isu utama ILC ke-113 adalah pengesahan Konvensi dan Rekomendasi tentang Perlindungan dari Bahaya Biologis di Tempat Kerja. Instrumen ini bertujuan melindungi pekerja dari risiko paparan zat berbahaya, seperti virus dan bakteri, di lingkungan kerja.
Indonesia memberikan dukungan penuh dan berkomitmen mengintegrasikan prinsip-prinsip konvensi ini ke dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Hal ini dinilai penting tidak hanya untuk K3, tetapi juga untuk keberlangsungan usaha dan peningkatan produktivitas.
Regulasi untuk Pekerja di Ekonomi Platform
Isu penting lainnya adalah pembentukan Konvensi tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform. Konvensi ini direncanakan finalisasi pada ILC ke-114 tahun 2026.
Konvensi ini bertujuan melindungi pekerja digital, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan freelancer. Mereka membutuhkan perlindungan hukum dan sosial yang memadai, mengingat status mereka yang kerap berada di luar perlindungan formal.
Menaker Yassierli menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja platform. Mereka tidak lagi dapat dianggap sebagai pekerja informal tanpa perlindungan, dan perlu adanya regulasi yang menjamin hak, keselamatan, kesehatan kerja, dan jaminan sosial mereka.
Partisipasi Aktif Indonesia dan Pencapaian di ILC-113
Delegasi Indonesia menunjukkan partisipasi aktif dan substansial di ILC-113, baik dalam sidang pleno, komite teknis, maupun berbagai side events dan forum bilateral. Partisipasi tripartit dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci keberhasilan diplomasi ketenagakerjaan Indonesia.
Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang dibahas terkait pelanggaran ketenagakerjaan di Committee on the Application of Standards (CAN). Hal ini menunjukkan konsistensi Indonesia dalam menerapkan konvensi dan rekomendasi ILO yang telah diratifikasi.
Selama ILC, Indonesia juga aktif mempromosikan tiga pilar utama pembangunan ketenagakerjaan: penciptaan lapangan kerja, pemajuan dan perlindungan hak-hak pekerja, serta peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Berbagai program strategis telah dan akan terus dijalankan untuk mendukung hal tersebut.
Menaker Yassierli juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral dan regional, termasuk dengan Direktur Jenderal ILO dan Wakil Menteri Tenaga Kerja Amerika Serikat, serta Pertemuan Tingkat Menteri Ketenagakerjaan ASEAN dan Asia-Pasifik. Indonesia secara aktif mendorong agenda kerja layak dan peningkatan representasi negara-negara Asia-Pasifik dalam sistem multilateral.
Hasil ILC-113 akan ditindaklanjuti melalui penguatan kebijakan nasional berbasis kolaborasi tripartit. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja, daya saing angkatan kerja, dan keberlangsungan usaha nasional. Pemerintah berkomitmen memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan merata bagi semua pekerja, termasuk di sektor informal dan digital.
Penutupan ILC-113 juga dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurozi.






