Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan vape berisi obat keras jenis etomidate. Penangkapan ini menyusul penyelidikan sebelumnya terhadap tiga tersangka lain yang kedapatan membawa vape berisi etomidate dari luar negeri. Keterlibatan Ijonk terungkap dari keterangan para tersangka tersebut.
Kini, Ijonk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terlihat mengenakan baju tahanan saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan. Berikut detail informasi terkait kasus yang menjerat aktor tersebut.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Ijonk ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2024. Polisi mengungkap penangkapan tersebut setelah sebelumnya menangkap tiga orang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan Ijonk sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi Ijonk cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Proses hukum kini tengah berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kronologi Perkara dan Perkembangan Kasus
Awalnya, polisi menangkap tiga tersangka – dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER – karena kedapatan membawa vape berisi etomidate dari luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, nama Ijonk muncul sebagai pihak yang terkait. Polisi pun memanggil Ijonk untuk dimintai keterangan.
Ijonk telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 17 April 2024. Namun, ia absen pada pemanggilan kedua pada Senin, 21 April 2024, dengan alasan sakit.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Ijonk sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ijonk merupakan seorang publik figur.
Pasal yang Dikenakan dan Hukuman yang Diancamkan
Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan UU Kesehatan dan KUHP. Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan menargetkan tindakan terkait obat-obatan terlarang.
Penambahan Pasal 55 KUHP memperkuat jeratan hukum dengan mempertimbangkan keterlibatan atau bantuan dari pihak lain. Ancaman hukumannya cukup signifikan, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang, termasuk dalam bentuk vape yang dimodifikasi.
Proses hukum terhadap Ijonk akan terus berlanjut. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini untuk mengetahui kepastian hukum yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang, termasuk yang dikemas dalam bentuk yang terkesan umum seperti vape. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mematuhi hukum dan bertanggung jawab atas tindakannya.






