Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei 2025, terkait laporan dugaan ijazah palsu. Kehadiran Jokowi di Bareskrim merupakan bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang telah beredar luas di publik. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya selama pemeriksaan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan ijazah SMA dan ijazah Universitas Gadah Mada (UGM) yang dimiliki Jokowi. Proses klarifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan dan transparansi atas isu yang telah mencuat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Klarifikasi Jokowi di Bareskrim Polri
Jokowi memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu. Ia tiba di Bareskrim didampingi tim pengacaranya.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Pihak Bareskrim akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan keaslian dokumen.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diserahkan kepada penyidik. Ini termasuk ijazah SMA dan ijazah UGM milik Jokowi.
Proses Penyerahan Dokumen dan Pemeriksaan Forensik
Ijazah SMA dan ijazah UGM milik Jokowi telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, pada Jumat, 9 Mei 2025. Proses penyerahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses investigasi.
Dokumen-dokumen tersebut akan menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan.
Hasil uji laboratorium forensik diharapkan memberikan kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian.
Kronologi Laporan dan Penyelidikan
Laporan dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali diajukan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut resmi diterima oleh Bareskrim Polri pada 9 April 2025.
Nomor Laporan Informasi yang diterima Bareskrim adalah LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum. Proses penyelidikan terus berlanjut hingga saat ini.
Hingga saat ini, hasil resmi dari uji laboratorium forensik terhadap ijazah belum dipublikasikan. Publik menantikan hasil investigasi untuk mendapatkan kejelasan atas isu tersebut.
Proses hukum akan terus berjalan hingga mendapatkan kepastian hukum. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Semoga proses ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian.






