Seorang residivis penjambretan, R (42), kembali ditangkap polisi hanya sehari setelah bebas dari penjara. Aksi nekatnya ini bukan yang pertama. Bersama rekannya, S (32), R kembali melakukan penjambretan, menjadikannya aksi keempatnya tahun ini. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan oleh mereka yang sudah pernah merasakan hukuman penjara.
Kedua pelaku telah meresahkan warga di Kampung Gelapung, Ulakan Tapakis, dan sekitarnya. Tim Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan mereka setelah melakukan penyelidikan intensif.
Modus Operandi yang Menyasar Pasar Tradisional
R dan S kerap mengincar korban di tempat-tempat ramai, terutama pasar tradisional. Mereka mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan saat berbelanja.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cepat. Setelah menarget korban, mereka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kecepatan dan ketepatan aksi mereka membuat banyak warga menjadi korban.
Target utama mereka adalah ibu-ibu yang mengenakan perhiasan. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan dan pola tertentu dalam kejahatan yang mereka lakukan.
Koordinasi Antar Kepolisian untuk Pengungkapan Kasus
Setelah penangkapan, Polres Padang Pariaman langsung berkoordinasi dengan kepolisian daerah tetangga. Langkah ini penting untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku di daerah lain.
Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Investigasi juga dilakukan untuk melihat apakah ada korban lain di wilayah sekitar yang belum melapor.
Kerjasama antar kepolisian sangat krusial untuk mengungkap kasus kejahatan lintas wilayah. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelaku kejahatan lainnya bisa segera terungkap.
Peningkatan Patroli dan Imbauan Kepada Masyarakat
Sebagai respon atas kejadian ini, Polres Padang Pariaman meningkatkan patroli di titik-titik rawan kejahatan. Pengawasan terhadap mantan napi juga diperketat.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polisi berharap dengan tertangkapnya R dan S, kasus penjambretan serupa dapat ditekan. Upaya pencegahan kejahatan terus dilakukan, baik melalui peningkatan patroli maupun imbauan kepada masyarakat. Selain itu, rehabilitasi bagi mantan narapidana juga penting untuk mencegah terjadinya residivis. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa waspada dan menjaga keamanan lingkungan bersama.






