Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini Pelanggaran HAM Berat!

Redaksi

Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini Pelanggaran HAM Berat!
Sumber: Liputan6.com

Penahanan ijazah oleh perusahaan swasta atau BUMN belakangan marak terjadi. Praktik ini menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para pekerja. Minimnya pengawasan dan rasa takut melapor menjadi faktor utama penyebabnya.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Murti Pramuwardhani Dewi dari Fakultas Hukum UGM, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hukum dan HAM

Penahanan ijazah jelas melanggar hak seseorang atas identitas pribadinya. Meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menaker RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2005 melarang praktik tersebut.

Murti menambahkan, ketakutan pekerja untuk melapor juga dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja. Perusahaan yang menahan ijazah berpotensi menghadapi tuntutan jika dokumen tersebut hilang atau rusak.

Akar Masalah: Ketidakseimbangan Kuasa dan Persaingan Kerja

Perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan menjadi pemicu utama. Pekerja menginginkan jaminan kesejahteraan, sementara perusahaan mengejar produktivitas dan keuntungan. Hal ini seringkali menimbulkan konflik.

Perjanjian kerja tertulis yang jelas dan sesuai hukum sangat penting. Asas Pacta Sunt Servanda menekankan pentingnya kesepakatan bersama yang mengikat kedua belah pihak. Namun, persaingan kerja yang ketat membuat pekerja seringkali terpaksa menerima aturan perusahaan yang melanggar hukum.

Tingginya angka pengangguran menyebabkan posisi tawar pekerja lemah. Mereka terpaksa menerima kondisi kerja yang merugikan, termasuk penahanan ijazah.

Solusi: Pengawasan yang Ketat dan Perlindungan Hukum

Murti menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah. Perketatan regulasi dan pengawasan terhadap penahanan dokumen pribadi sangat dibutuhkan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pekerja akibat penahanan ijazah.

Susetiawan, Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM, menambahkan bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas capaian pendidikan. Hilangnya ijazah akibat kelalaian perusahaan dapat merugikan pekerja secara signifikan.

Ia menyarankan agar perusahaan cukup menyimpan salinan ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Pentingnya pengawasan dan perlindungan hukum bagi pekerja ditekankan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh perusahaan. Pemerintah harus aktif dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.

Kesimpulannya, penahanan ijazah merupakan masalah serius yang memerlukan solusi komprehensif. Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak pekerja.

Also Read

Tags

Leave a Comment

Slot Maxwin
Live RTP
Slot Dana
https://www.sinamism.com
SLOT367
SLOT367 SLOT367 slot367 gajah55 gajah55 gajah55 https://linktr.ee/SLOTS367ID https://heylink.me/SLOT367_ID/ https://stmik-indonesia.ac.id
https://stiemuarateweh.ac.id https://www.nhm.ac.id https://unidaaceh.ac.id/ https://www.upgrismg.ac.id https://stmt-trisakti.ac.id https://stikfamika.ac.id https://journal.iaialhikmahtuban.ac.id toto macau auto7slot link login auto7slot https://heylink.me/sejoli76/ https://sejoli76.it.com/ sejoli76 sejoli76 sejoli76 Sejoli76 Mpo Slot https://akarweb.lotsgroup.com/ https://signere.keyforce.no/ https://pimeditor.damensch.com/ https://waynestakeaway.rshosting.no/ https://testlogin2.giftedmatrix.net/ https://api.hrp.test.ibasis.co.uk/