Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Persidangan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menghadirkan sejumlah saksi kunci yang memberikan keterangan penting bagi jalannya proses hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pengungkapan dugaan penyelewengan dana hibah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi kunci dalam penegakan hukum di Indonesia.
Lima Saksi Kunci Dihadirkan di Persidangan
Persidangan lanjutan kasus korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu, Selasa, 27 Mei 2025, menghadirkan lima saksi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Kelima saksi tersebut memberikan kesaksian yang dinilai krusial untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Para saksi memberikan keterangan terkait alur pencairan dana hibah. Keterangan mereka difokuskan untuk mengungkap dugaan penyimpangan prosedur pencairan dana.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dibantu dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini adalah Achmad Rayhan A, S.H. dan Wildan M. Yani, S.H.
Para saksi yang dihadirkan meliputi Yeni Sri Astuti (Honorer Bagian Kesra), Rizka Dwi Astuti (Honorer Bagian Umum), Hijra Elisa (Staf P3K), Sofyan Rofli (Honorer Bagian Kesra), dan Zainal Arifin (Analis Kebijakan Ahli Muda, Bagian Kesra).
Kesaksian Menguatkan Dakwaan Jaksa
Keterangan dari kelima saksi tersebut dinilai menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pencairan dana hibah LPTQ.
Salah satu jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kesaksian para saksi mendukung bukti-bukti yang telah diajukan. Bukti tersebut menunjukkan adanya penyimpangan prosedur pencairan dana.
Bukti-bukti tersebut diduga menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Sidang Lanjutan dan Harapan Transparansi
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Publik berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Terungkapnya dugaan korupsi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi serupa di masa mendatang.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan mekanisme pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih.
Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Proses hukum yang transparan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.






