Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali dihadapkan pada sorotan tajam terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung telah menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada 25 Mei 2025. Pernyataan ini merupakan buntut dari permasalahan lingkungan yang ditimbulkan oleh TPA Bakung yang sudah berlangsung puluhan tahun.
LSM GMBI awalnya berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Mei 2025. Namun, rencana tersebut dibatalkan mengingat situasi keamanan di Jakarta yang sedang tegang. Sebagai gantinya, mereka memilih untuk menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada KLHK.
Tuduhan Pencemaran Lingkungan dan Kejahatan Struktural
Dalam pernyataannya, GMBI secara tegas menuding Pemerintah Kota Bandar Lampung terlibat dalam kejahatan lingkungan hidup struktural. Mereka menilai pengelolaan TPA Bakung telah mengakibatkan pencemaran lingkungan yang masif dan berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
Air lindi dari TPA Bakung, yang diduga langsung dibuang ke sungai, menjadi penyebab utama pencemaran. Air lindi tersebut mengandung zat-zat berbahaya seperti amonia dan logam berat, melebihi ambang batas baku mutu air limbah berdasarkan hasil uji laboratorium.
Sistem pengelolaan sampah yang masih menggunakan metode *open dumping* semakin memperparah kondisi. Metode ini tak hanya memicu pencemaran, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kebakaran dan penyebaran penyakit. Kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa solusi yang berarti dari pemerintah setempat.
Tuntutan Hukum dan Kompensasi Bagi Warga Terdampak
GMBI mendesak KLHK untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama:
- Penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan di TPA Bakung. Proses penyelidikan harus transparan dan melibatkan berbagai pihak independen untuk memastikan keadilan.
- Penetapan tersangka atas dugaan kejahatan lingkungan. Proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penangkapan baik aktor lapangan maupun aktor intelektual yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Selain tuntutan hukum, GMBI juga menuntut pemerintah memberikan kompensasi kepada warga terdampak. Kompensasi tersebut meliputi relokasi, pemulihan lingkungan, dan jaminan kesehatan, sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak warga yang terdampak atas kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.
Harapan Percepatan Proses Hukum dan Perlindungan Warga
Imausah, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung, berharap pernyataan sikap ini dapat mempercepat proses hukum yang sedang berjalan di KLHK. Ia menegaskan bahwa GMBI hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Lampung yang terdampak langsung oleh kelalaian pemerintah kota.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri dan pemerintah yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di Indonesia secara menyeluruh, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan penegakan hukum yang efektif. Ke depannya, diharapkan pemerintah daerah lebih proaktif dalam mencegah dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup untuk melindungi warga dan lingkungannya.






