Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengkritik tingginya angka gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beliau menilai perlu adanya mekanisme yang membatasi gugatan pasangan calon (paslon) untuk mencegah proses hukum yang berlarut-larut.
Dari 19 daerah yang melaksanakan PSU, hanya 8 yang hasilnya tidak digugat ke MK. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PSU Pilkada 2024: Tingginya Gugatan ke MK
Dede Yusuf menyoroti permasalahan ini dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia menekankan bahwa Komisi II fokus pada kualitas penyelenggaraan PSU. Namun, masih banyaknya gugatan ke MK menghambat proses tersebut.
Delapan daerah yang tidak digugat meliputi Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, dan Pasaman. Selebihnya, hasil PSU masih terus bergulir di MK.
Perlunya Pembatasan Gugatan dalam UU Pilkada
Dede Yusuf mengusulkan agar UU Pilkada mengatur pembatasan gugatan ke MK. Hal ini bertujuan untuk mencegah proses hukum yang berlarut-larut dan berdampak pada pemerintahan daerah.
Aturan yang tegas mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP di MK sangat diperlukan. Tujuannya, agar pemerintahan daerah dapat berjalan efektif dan efisien.
Ia khawatir jika proses hukum berlarut, maka akan berdampak pada pemerintahan daerah. Penggunaan anggaran daerah juga menjadi pertimbangan penting.
Dampak Keuangan dan Risiko PSU Berlapis
Dede Yusuf mengingatkan pentingnya mencegah terjadinya PSU berlapis. Hal ini akan berdampak pada pembengkakan anggaran dan ketidakpastian pemerintahan.
Beliau khawatir dengan potensi penambahan anggaran yang belum tentu tersedia di daerah-daerah. Beberapa daerah bahkan sudah menyatakan kehabisan alokasi anggaran untuk pemilu.
Belum jelasnya hasil gugatan di MK juga menambah ketidakpastian. Penggunaan anggaran yang besar tanpa kepastian hasil tentu menjadi kekhawatiran tersendiri.
Kesimpulannya, tingginya angka gugatan PSU Pilkada 2024 ke MK membutuhkan solusi yang komprehensif. Pembatasan gugatan melalui revisi UU Pilkada dan antisipasi terhadap potensi PSU berlapis menjadi langkah krusial untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta efisiensi penggunaan anggaran negara.






