Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Perpres ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi para dosen yang telah lama diperjuangkan.
Tunjangan Kinerja Dosen ASN: Realisasi Aspirasi dan Kesejahteraan
Himmatul Aliyah, politikus Gerindra, menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen menjadi fokus utama Komisi X DPR RI. Hal ini telah dibahas dan didialogkan secara intensif bersama Kemendiktisaintek.
Perpres No. 19/2025 ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Pencairan Tukin dan Besaran Anggaran
Tunjangan kinerja dosen direncanakan akan mulai dicairkan pada bulan Juli 2025. Pembayarannya bersifat retroaktif, dimulai sejak Januari 2025.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.
Besaran tukin akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing dosen dan institusi. Penilaian kinerja didasarkan pada kontribusi dalam tiga pilar utama perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rincian Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut rincian besaran Tukin berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 19 Tahun 2025:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250
Tukin Menteri Diktisaintek sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi, atau Rp 49.860.000. Sementara itu, Tukin Wakil Menteri Diktisaintek sebesar 90% dari tukin Menteri Diktisaintek, yaitu Rp 44.874.000.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas peran strategis dosen dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan, diharapkan akan semakin banyak individu berkualitas yang tertarik untuk menekuni profesi sebagai dosen. Ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.






