Pemerintah Kabupaten Subang hingga kini belum membayarkan uang ganti rugi dan uang tunggu kepada para pedagang nanas yang terdampak pembongkaran lapak di Jalan Cagak. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, mengakui keterlambatan tersebut. Ia menjelaskan proses pembayaran membutuhkan waktu karena jumlah pedagang yang terdampak cukup banyak, mencapai sekitar 400 orang.
Meskipun demikian, Bupati Rey memastikan pembayaran akan segera dilakukan. Dana yang digunakan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Janji Kompensasi dan Realisasinya
Bupati Subang menyatakan bahwa uang ganti rugi untuk dagangan para pedagang telah dibayarkan. Namun, pembayaran uang tunggu selama dua bulan masih tertunda.
Pembayaran uang tunggu ini, menurut Bupati Rey, direncanakan akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan. Ia menjelaskan proses verifikasi data pedagang perlu dilakukan sebelum pencairan dana.
Sumber dana kompensasi berasal dari CSR, salah satunya dari Bank BJB. Dana tersebut tidak hanya untuk kompensasi, tetapi juga untuk penataan ulang lapak pedagang.
Demo dan Tuntutan Pedagang
Kekecewaan para pedagang memuncak hingga berujung demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung. Mereka menuntut realisasi janji kompensasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Aksi demonstrasi tersebut ditandai dengan pelemparan nanas oleh para pedagang sebagai bentuk protes atas lambatnya pencairan dana. Seorang perwakilan pedagang, Herman, menceritakan kesulitannya akibat kehilangan tempat berjualan.
Herman menekankan janji Bupati dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang kompensasi selama dua bulan. Ia merasa kecewa karena hingga saat ini belum menerima kompensasi tersebut.
Beban ekonomi yang semakin berat akibat kehilangan pendapatan menjadi keluhan utama para pedagang. Pinjaman modal bank yang harus dibayar setiap bulan semakin menambah tekanan bagi mereka.
Tanggapan Pemerintah dan Rencana Ke Depan
Bupati Rey menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah tidak berkewajiban memberikan ganti rugi, terutama untuk lapak-lapak yang tidak berizin atau berada di lokasi yang tidak diizinkan.
Namun, melihat situasi dan demonstrasi yang terjadi, Bupati Rey menyatakan akan menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat sebelum melanjutkan proses pembayaran kompensasi.
Ia menegaskan komitmennya bersama Gubernur untuk memperhatikan hak-hak para pedagang. Penataan ulang lapak dan pemenuhan hak-hak pedagang tetap menjadi prioritas pemerintah.
Pembongkaran lapak pedagang di Jalan Cagak pada 26 Mei 2025, yang disiarkan langsung melalui YouTube Dedi Mulyadi Channel, menunjukkan komitmen awal pemerintah untuk memberikan kompensasi dan membangun lapak baru yang lebih baik.
Gubernur Dedi Mulyadi kala itu berjanji memberikan uang tunggu selama dua bulan, sembako, dan membangun bangunan yang lebih baik untuk para pedagang.
Ke depannya, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih transparan dan efisien dalam proses verifikasi dan pencairan dana kompensasi agar kejadian serupa dapat dihindari. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pedagang juga perlu ditingkatkan untuk menghindari konflik dan memastikan hak-hak pedagang terpenuhi.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Komunikasi yang efektif dan transparansi dalam proses penggantian kerugian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari konflik sosial.






