Polda Riau meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Langkah tegas ini diambil untuk memberantas perambahan hutan dan aktivitas ilegal lainnya yang merusak lingkungan. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyatakan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku.
Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang didukung oleh Tim RAGA Plus. Satgas ini terdiri dari personel Reserse Kriminal Khusus dan 374 personel Brimob yang terlatih dalam operasi di hutan.
Polda Riau Perangi Kejahatan Lingkungan
Polda Riau memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan lingkungan, termasuk pembalak liar dan perambah hutan yang mengubah lahan menjadi perkebunan. Mereka diminta menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan meninggalkan kawasan hutan segera.
Satgas PPH dan Tim RAGA Plus akan melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Tujuannya untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelestarian alam.
Tim RAGA Plus: Garda Terdepan Perlindungan Hutan Riau
Tim RAGA Plus, terdiri dari 374 personel Brimob, memiliki kemampuan khusus untuk beroperasi di lingkungan hutan. Mereka terlatih dalam bertahan hidup di alam liar dan memiliki keahlian khusus dalam penanggulangan kejahatan lingkungan.
Personel Brimob ini telah menjalani pelatihan intensif, termasuk *jungle survival* dan taktik operasi di hutan. Keahlian ini sangat penting untuk menghadapi tantangan geografis dan operasional dalam penegakan hukum di wilayah hutan.
Pelatihan Khusus Tim RAGA Plus
Pelatihan *jungle survival* membekali personel dengan kemampuan bertahan hidup di hutan. Hal ini meliputi pengadaan makanan, air, dan perlindungan dari cuaca ekstrim.
Taktik operasi di hutan juga diajarkan agar personel dapat bergerak efektif dan efisien dalam medan yang sulit. Ini termasuk navigasi, pengintaian, dan teknik penangkapan para pelaku kejahatan.
Penindakan dan Pencegahan: Strategi Terpadu Polda Riau
Saat ini, Polda Riau menangani 21 kasus kejahatan lingkungan dengan total lahan seluas 2036 hektare sebagai barang bukti. Jumlah ini diprediksi akan bertambah seiring dengan pemetaan yang dilakukan oleh Satgas PPH.
Selain penindakan hukum, Polda Riau juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. Sebanyak 29 personel menerima penghargaan, termasuk 17 personel yang berhasil mengungkap kasus perambahan hutan seluas 60 hektare di Kampar.
Kasus Perambahan Hutan di Kampar
Perambahan hutan di Kampar dilakukan oleh ninik mamak yang menjual lahan hutan lindung dengan modus hibah kepada anak kemenakan. Hal ini menunjukkan kejahatan lingkungan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat.
Polda Riau juga memperhatikan kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Kuantan Singingi. Kapolda Riau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kapolda Riau menekankan bahwa pembentukan Satgas PPH dan Tim RAGA Plus merupakan transformasi menuju *green policing*. Ini merupakan pendekatan kepolisian modern yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan keberlanjutan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga untuk mendidik masyarakat dan menjaga kelestarian hutan Riau untuk generasi mendatang. Pendekatan yang terpadu antara penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi diharapkan mampu menciptakan efek jera dan keberhasilan dalam pelestarian lingkungan.






