Lindungi kulit Anda dari paparan sinar matahari yang berbahaya dengan tabir surya atau sunscreen. Produk ini menjadi salah satu elemen penting dalam perawatan kulit, namun sayangnya, tak semua produk di pasaran sesuai standar keamanan dan klaim yang dijanjikan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gencar melakukan pengawasan terhadap produk tabir surya di Indonesia. Hasilnya cukup mengkhawatirkan, karena ditemukan banyak produk yang tidak sesuai dengan klaim SPF (Sun Protection Factor) yang tertera pada kemasannya.
BPOM Temukan Banyak Sunscreen Tak Sesuai Klaim
Dalam periode 2020-2023, BPOM menemukan fakta mengejutkan. Sebanyak 16,67 persen produk tabir surya tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang beredar.
Lebih mengejutkan lagi, 8,33 persen produk lainnya masih dalam proses pemenuhan data dukung klaim SPF. Artinya, jumlah produk yang bermasalah sebenarnya bisa jauh lebih besar dari data yang tercatat.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani, menjelaskan bahwa BPOM melakukan pengawasan secara ketat, bahkan hingga produk sudah beredar di pasaran. Pihaknya tidak segan memberikan sanksi administratif bagi produsen yang melanggar aturan.
Beberapa kasus bahkan menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan. Ada produk yang sama sekali tidak memenuhi ketentuan klaim SPF-nya. Misalnya, produk yang mengklaim SPF 50, namun formulanya tidak mendukung klaim tersebut.
Langkah BPOM Atasi Masalah Sunscreen Tak Sesuai Klaim
BPOM telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan ini. Produsen yang ditemukan melanggar aturan diminta untuk melakukan reformulasi produknya agar sesuai dengan klaim yang tertera.
Jika reformulasi sulit dilakukan, produsen diwajibkan mencantumkan hasil pengujian SPF yang sebenarnya pada kemasan produk. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen.
Pengujian SPF sendiri dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu uji in vitro dan uji in vivo. Uji in vitro menggunakan spektrofotometri UV, sebagai uji pendahuluan untuk memperkirakan nilai SPF.
Namun, uji in vivo tetap menjadi standar utama (gold standard) karena menggunakan subjek manusia. Hasil uji in vivo lebih akurat dalam mencerminkan nilai SPF sebenarnya, yang kemudian menjadi acuan BPOM untuk klaim SPF pada produk.
Sanksi Bagi Produsen yang Melanggar
BPOM tidak segan memberikan sanksi administratif bagi produsen yang tidak mematuhi aturan. Sanksi tersebut beragam, mulai dari perintah perbaikan klaim, penarikan dan pemusnahan produk, hingga penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin edar.
Sanksi tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak aman dan menyesatkan. BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan kualitas produk kosmetik di Indonesia.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya bagi konsumen untuk teliti dalam memilih produk tabir surya. Periksa selalu informasi yang tertera pada kemasan dan pastikan produk tersebut sudah terdaftar dan memenuhi standar BPOM. Dengan demikian, perlindungan kulit dari sinar matahari dapat dilakukan dengan efektif dan aman.
Melalui pengawasan ketat dan sanksi yang tegas, BPOM berharap dapat meningkatkan kualitas produk kosmetik di Indonesia dan melindungi kesehatan konsumen. Konsumen juga diharapkan berperan aktif dengan selalu mengecek keabsahan produk sebelum membelinya.






