Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap modus baru pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online. Modus ini memanfaatkan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Teknik ini dinilai relatif baru dan semakin marak digunakan oleh pelaku judi online untuk menghindari penelusuran hukum. Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menjelaskan detail modus tersebut dalam konferensi pers.
Modus Baru Pencucian Uang dari Judi Online
Para pelaku judi online mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan. Transaksi dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, dan bahkan kripto.
Dalam kasus yang diungkap Bareskrim, dua tersangka, OHW dan H, ditangkap. Mereka masing-masing berperan sebagai Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
Peran Perusahaan Cangkang dalam TPPU
PT A2Z Solusindo Teknologi, beserta anak perusahaannya PT TJC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online. Uang yang masuk melalui deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dialirkan ke pemilik perusahaan.
Aliran dana tersebut sengaja diputar-putar untuk mempersulit penyelidikan. Teknik ini dikenal sebagai layering, di mana uang ditempatkan di banyak rekening dan perusahaan cangkang.
Besarnya Aset yang Disita dan Langkah Bareskrim
Total aset yang disita dari para tersangka mencapai Rp 530 miliar. Aset tersebut meliputi 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp 250 miliar.
Selain itu, disita pula surat berharga negara (obligasi) senilai Rp 276,5 miliar, dan empat unit kendaraan. Bareskrim juga memblokir 197 rekening lainnya dari 8 bank.
Modus operandi para tersangka meliputi pendirian dan pengendalian perusahaan cangkang, penggunaan rekening nominee, dan transfer uang ke pihak-pihak terafiliasi untuk menyamarkan asal-usul dana.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka sejak tahun 2019 hingga 2025.
Langkah-langkah Pencucian Uang yang Dilakukan Tersangka:
- Mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DTC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online.
- Menampung uang hasil judi online pada rekening nominee.
- Mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang kepada tersangka.
- Mentransfer uang ke beberapa rekening pihak terafiliasi sebagai layering untuk menyamarkan asal-usul uang dan membeli obligasi serta memenuhi kepentingan pribadi.
Dengan menyita aset-aset para tersangka, Bareskrim berharap dapat menghentikan operasi mereka dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang. Uang yang disita akan dikembalikan kepada negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya TPPU yang berkaitan dengan judi online. Pemantauan dan penindakan terhadap modus-modus baru pencucian uang akan terus ditingkatkan.






