Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan masih ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak. Total 308 dugaan pelanggaran telah diterima Bawaslu hingga 2 Mei 2025. Laporan tersebut terdiri dari laporan masyarakat dan temuan langsung di lapangan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Ia menjelaskan progres penanganan pelanggaran tersebut.
Penanganan Dugaan Pelanggaran PSU
Sebagian besar laporan dugaan pelanggaran PSU telah ditangani Bawaslu. Dari 308 laporan, 82 persen telah diselesaikan, sementara 18 persen masih dalam proses penanganan.
Sumber laporan beragam. Sebanyak 293 laporan berasal dari masyarakat, sedangkan 15 lainnya merupakan temuan Bawaslu di lapangan.
Tiga Daerah dengan Pelanggaran Terbanyak
Beberapa daerah mencatat jumlah pelanggaran PSU yang signifikan. Tiga daerah dengan pelanggaran terbanyak adalah Empat Lawang, Banggai, dan Bengkulu Selatan.
Bawaslu belum merilis detail jenis pelanggaran di masing-masing daerah. Namun, data ini menunjukkan fokus pengawasan perlu ditingkatkan di wilayah-wilayah tersebut.
Klasifikasi Dugaan Pelanggaran
Dari total laporan, Bawaslu telah mengklasifikasikan dugaan pelanggaran tersebut. Sebanyak 73 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
Sementara itu, 8 kasus masuk kategori pelanggaran hukum lainnya, termasuk dugaan ketidaknetralan ASN.
Ada juga 11 kasus dugaan pidana pemilihan dan 8 dugaan pelanggaran administrasi. Semua kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Bawaslu masih terus bekerja untuk menyelesaikan semua laporan dan temuan. Belum ada putusan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Proses penanganan meliputi investigasi, klarifikasi, dan pengambilan keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Penanganan dan Langkah Selanjutnya
Bawaslu melibatkan berbagai pihak dalam proses penanganan pelanggaran. Hal ini termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam proses ini. Bawaslu berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus secara adil dan profesional.
Ke depan, Bawaslu akan meningkatkan upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang pada pemilu mendatang. Hal ini termasuk melalui sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara dan peserta pemilu.
Kesimpulannya, meskipun sebagian besar laporan dugaan pelanggaran PSU telah ditangani, Bawaslu masih berupaya menyelesaikan kasus-kasus yang tersisa. Transparansi dan keadilan dalam proses penanganan menjadi prioritas utama Bawaslu dalam menjaga integritas proses demokrasi.






