Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 24 April 2025.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan. ASN diberikan akses gratis ke berbagai moda transportasi umum, termasuk Transjakarta dan MRT Jakarta, pada hari Rabu.
Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum pada setiap hari Rabu. Kewajiban ini berlaku untuk perjalanan berangkat, dinas, dan pulang kerja.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pramono, menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak akan tersedia pada hari Rabu. Hal ini untuk memacu ASN agar beralih ke transportasi umum.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi dan membangun kota yang berkelanjutan. Penggunaan transportasi umum diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mobilitas warga Jakarta.
Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Meskipun kebijakan ini bersifat wajib, terdapat beberapa pengecualian. ASN dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit, hamil, atau disabilitas, dibebaskan dari kewajiban ini.
Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus juga dikecualikan. Hal ini tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur pada 23 April 2025.
Ingub tersebut menjelaskan secara detail mengenai pengecualian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. ASN yang tergolong dalam kategori pengecualian tetap diharuskan melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumentasi dan Pelaporan Melalui Swafoto
Sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan, ASN diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka menggunakan transportasi umum. Dokumentasi dilakukan dengan cara berswafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Foto tersebut kemudian harus dilaporkan kepada admin bagian kepegawaian di masing-masing perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD). Pengiriman dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan para pegawainya terhadap kebijakan ini. Sistem pelaporan yang transparan diharapkan dapat menjamin efektivitas kebijakan tersebut.
Moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintahan lainnya di Indonesia. Dengan konsistensi dan pengawasan yang ketat, diharapkan program ini dapat berhasil mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta serta mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih luas di masyarakat.
Ke depannya, perlu evaluasi berkala untuk mengukur efektifitas program ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Partisipasi aktif dari seluruh ASN menjadi kunci keberhasilan program ini.






