Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana melantik sekitar 40 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hari ini. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi para calon pejabat tersebut.
Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken pada 23 April 2025, seluruh ASN Pemprov DKI wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Pramono menegaskan komitmennya terhadap peraturan ini.
Pelantikan Pejabat DKI: Wajib Naik Transportasi Umum
Pramono Anung menyatakan bahwa ia tidak akan melantik calon pejabat yang tidak menggunakan transportasi umum untuk datang ke Balai Kota.
Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Ia menekankan pentingnya keteladanan bagi seluruh ASN dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Keteladanan dan Disiplin ASN DKI
Gubernur Pramono Anung sendiri mengaku konsisten menggunakan transportasi umum.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dan keteladanan dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, diharapkan seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta dapat mencontoh dan mematuhi peraturan tersebut.
Daftar Pejabat yang Akan Dilantik
Beberapa nama pejabat yang telah mengikuti fit and proper test dan dijadwalkan untuk dilantik telah beredar.
Di antaranya adalah Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, diusulkan untuk menjabat Wali Kota Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, akan digeser menjadi Wali Kota Jakarta Timur.
Posisi Wali Kota Jakarta Selatan akan diisi oleh Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M Anwar.
Terakhir, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk menjadi Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta.
Pelantikan pejabat ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kinerja Pemprov DKI Jakarta. Komitmen Gubernur terhadap penggunaan transportasi umum juga menjadi contoh nyata bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Ketegasan Gubernur dalam hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk lebih disiplin dan taat pada peraturan. Dengan demikian, diharapkan kinerja pemerintahan di DKI Jakarta akan semakin baik dan efisien.






