Aktor Jonathan Frizzy, atau Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan vape berisi obat keras jenis etomidate. Penetapan ini dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan tiga tersangka lain pada Maret 2025 oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan keterkaitan Ijonk dengan jaringan tersebut.
Kronologi Kasus Vape Obat Keras yang Menjerat Jonathan Frizzy
Penyelidikan berawal dari penemuan 100 vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini berujung pada penangkapan tiga tersangka: BTR, EDS, dan ER.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi pembelian vape etomidate oleh Jonathan Frizzy sebanyak enam kali sejak awal tahun 2024. Pembelian dilakukan melalui jalur internasional, yakni dari Malaysia dan Thailand.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan polisi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan Ijonk pascaoperasi dan sikap kooperatifnya selama proses penyidikan.
Ia dikenakan wajib lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Tes urine yang dilakukan terhadap Ijonk menunjukkan hasil negatif narkoba.
Peran Jonathan Frizzy dalam Jaringan Peredaran Vape Etomidate
Hasil penyelidikan mengungkap peran aktif Jonathan Frizzy dalam jaringan ini. Ia terbukti membentuk grup WhatsApp bernama “Berangkat” untuk mengatur pengiriman vape etomidate.
Grup tersebut beranggotakan Ijonk, tersangka ER, BTR, dan EDS. Melalui grup ini, mereka berkoordinasi untuk mengatur pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Selain mengatur pengiriman, Ijonk juga berperan memberikan informasi terkait akomodasi dan hotel di Kuala Lumpur bagi kurir yang membawa barang haram tersebut.
Lebih jauh lagi, Ijonk turut berperan mengawasi dan mengontrol masuknya vape etomidate ke Indonesia. Hal ini terlihat dari komunikasinya dalam grup WhatsApp ketika Bea Cukai melakukan pemeriksaan.
Tuntutan Hukum dan Dampak Kasus Terhadap Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi Ijonk cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini tentunya berdampak besar pada karier dan citra publik Jonathan Frizzy.
Meskipun tidak ditahan, status tersangka dan wajib lapor akan memberikan konsekuensi hukum yang harus dijalani. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan hukum dan bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.
Kasus ini juga menyoroti celah peredaran obat-obatan terlarang melalui jalur internasional yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan dan kita menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.






