Seorang supervisor keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan anak usaha PLN, PT Haleyora Power, terjerat kasus narkoba. Pria bernama APA alias Boim (41) ini ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapannya menjadi sorotan publik, mengingat posisinya di perusahaan BUMN. Kasus ini juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Penangkapan Boim merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkoba yang lebih besar di wilayah Indragiri Hulu, Riau. Polisi telah mengamankan tiga tersangka dalam rangkaian operasi ini.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Indragiri Hulu
Penangkapan Boim dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Jalan Punai, Desa Lambang Sari. Petugas kepolisian dari Polsek Lirik berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan secara terselubung.
Polisi menemukan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak jam tangan. Barang bukti lainnya yang ditemukan meliputi timbangan digital, pipet, bong, dan alat hisap sabu. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Boim dalam peredaran narkoba.
Jaringan Peredaran Sabu Terungkap
Penangkapan Boim merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain sebelumnya. Sehari sebelumnya, Jumat, 16 Mei 2025, polisi menangkap Mergi Diki Alandra di Desa Sungai Sagu dengan barang bukti 13 bungkus sabu seberat 3,97 gram.
Mergi Diki Alandra mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok. Iwan Kodok kemudian ditangkap dan mengaku sebagai perantara, menyebutkan bahwa sumber sabu berasal dari Boim. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan beberapa pihak.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka, Boim, Mergi, dan Iwan Kodok, kini ditahan di Mapolsek Lirik. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti mereka, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian. Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Polisi berkomitmen untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akarnya.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Polres Inhu menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyebaran narkoba yang telah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk di instansi yang seharusnya menjadi contoh keteladanan.
Investigasi lebih lanjut akan fokus pada jalur distribusi narkoba, sumber utama barang haram tersebut, dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penangkapan Boim, supervisor K3 di perusahaan BUMN, menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di berbagai sektor. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di semua lapisan masyarakat.
Ke depannya, perlu peningkatan pengawasan dan edukasi untuk mencegah kasus serupa. Pentingnya membangun lingkungan yang mendukung perilaku hidup sehat dan bebas narkoba perlu terus digaungkan. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan menjadi momentum untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.






