Empat anggota Ormas GRIB Jaya di Jawa Tengah ditangkap polisi atas tuduhan premanisme. Mereka terbukti merusak dan mencuri pagar seng milik PT KAI, sebuah tindakan yang terekam CCTV dan kini berujung pada ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini menjadi sorotan atas maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.
Aksi Premanisme Terungkap Lewat CCTV
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daops IV Semarang melaporkan aksi perusakan dan pencurian pagar seng di lahan kosong miliknya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, setelah PT KAI memasang pagar tersebut pada Juli 2024 untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Rekaman CCTV menjadi bukti kunci pengungkapan kasus ini. Video tersebut menunjukkan secara jelas aksi para pelaku yang merusak dan mengambil material pagar.
Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025. Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah pun langsung bergerak menyelidiki kasus ini.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang mengaku sebagai anggota ormas GRIB Jaya. Mereka adalah KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Keempatnya diduga bekerja sama dalam aksi perusakan dan pencurian material logam dari pagar seng dan galvalum milik PT KAI. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting sebagai pendukung penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi fotokopi sertifikat kepemilikan lahan PT KAI, potongan besi berbagai ukuran, surat mandat dari Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, beberapa handphone, dan satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Kepada Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi sedang memburu pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Operasi pemberantasan premanisme juga akan terus digencarkan. Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir aksi premanisme di bawah kedok organisasi manapun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme atau tindak kriminal yang mengatasnamakan ormas. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain Pasal 170 Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 Jo Pasal 56, Pasal 363 Jo Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 363 Jo Pasal 56.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani melakukan tindakan premanisme dan merugikan pihak lain.
Kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar berani melaporkan tindakan kriminal tanpa takut. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas premanisme.






