Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut segel penghentian sementara proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Pencabutan segel yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, menandai dimulainya kembali aktivitas pembangunan setelah perusahaan terkait memenuhi semua persyaratan administrasi dan perizinan. Keputusan ini memberikan angin segar bagi perkembangan ekonomi daerah, khususnya sektor pertambangan bauksit di Lingga.
Proyek ini sempat terhenti karena permasalahan izin dan dampak lingkungan. Namun, dengan penyelesaian masalah tersebut, pembangunan terminal khusus dapat dilanjutkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengangkutan hasil tambang dan berkontribusi positif pada perekonomian setempat.
Persyaratan yang Telah Dipenuhi Pelaku Usaha
Perusahaan pengembang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp17 juta. Ini merupakan bagian dari sanksi atas pelanggaran administrasi yang sebelumnya terjadi.
Selain itu, perusahaan juga telah melengkapi persyaratan utama, yaitu mengajukan permohonan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk legalitas pemanfaatan ruang laut dalam proyek reklamasi tersebut.
Luas area reklamasi yang digunakan mencapai 1.600 meter persegi. Proyek ini berlokasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Fungsi dan Tujuan Terminal Khusus
Terminal khusus yang dibangun difungsikan sebagai tempat bongkar muat kapal pengangkut hasil tambang bauksit. Dengan beroperasinya terminal ini, diharapkan akan meningkatkan efisiensi logistik dan mengurangi biaya operasional.
Pencabutan segel ini memungkinkan perusahaan melanjutkan pembangunan dan operasional di area terminal khusus. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Proses pencabutan segel disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan dan pihak terkait. Kehadiran mereka menandakan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan melanjutkan proyek pembangunan.
Alasan Penghentian Sementara Proyek
Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan karena dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi. Laporan masyarakat mengenai potensi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap nelayan tradisional menjadi dasar penindakan tersebut.
Penyegelan juga dilakukan untuk meredam keresahan sosial yang timbul akibat proyek reklamasi. KKP mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara aktivitas hingga semua kewajiban perusahaan terpenuhi. Langkah ini menunjukkan komitmen KKP dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan terpenuhinya semua persyaratan, proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga dapat berlanjut. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. KKP akan terus memantau perkembangan proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.






