Polisi di Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang nelayan, inisial ST (29), ditangkap di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tulungagung
Petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, ST yang berasal dari Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, dan berdomisili di sebuah rumah kos di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, akhirnya ditangkap.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ST, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran sabu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu poket sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap sabu yang terdiri dari satu pipet kaca bekas isi sabu, dua buah skrop dari potongan sedotan, dua buah tutup botol yang dilubangi, satu korek api, dua pack plastik klip, satu pack sedotan, dan satu alat bong dari botol plastik. Satu buah handphone merk Samsung warna biru dan satu lembar struk bukti transfer uang pembelian sabu juga turut diamankan sebagai bukti transaksi.
Proses Hukum dan Pasal yang Diterapkan
ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan ST. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkotika di wilayah Tulungagung.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Informasi dari masyarakat terbukti sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.
Keberhasilan penangkapan ST juga merupakan bukti kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus narkoba. Upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung. Pencegahan sejak dini dan pendidikan masyarakat mengenai bahaya narkoba menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Segala informasi akan ditindaklanjuti dengan serius dan dijamin kerahasiaannya. Melaporkan kejadian yang mencurigakan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Tulungagung dapat ditekan secara signifikan.






