Indonesia kembali menghadapi masalah serius terkait penyelenggaraan ibadah haji. Banyak calon jemaah haji Indonesia tertangkap menggunakan visa non-haji, memicu teguran keras dari Kementerian Haji Arab Saudi. Hal ini berdampak signifikan, bahkan mengancam keberangkatan jemaah haji yang sah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui pihaknya telah beberapa kali ditegur keras oleh otoritas Arab Saudi. Dampaknya, pengawasan terhadap jemaah haji semakin ketat, bahkan bagi mereka yang memiliki visa haji resmi.
Kemenag Ditegur Keras Arab Saudi Akibat Jemaah Haji Ilegal
Hilman Latief mengungkapkan rasa malunya atas teguran keras berulang kali dari Kementerian Haji Arab Saudi. Peringatan tersebut disebabkan banyaknya calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah.
Teguran tersebut berdampak pada jemaah haji resmi. Proses keberangkatan mereka menjadi lebih sulit karena adanya kecurigaan terhadap jemaah Indonesia secara umum.
Hilman mengaku belum mengetahui pasti bagaimana calon jemaah haji dengan visa ziarah bisa lolos. Namun ia menduga hal ini terkait dengan rute penerbangan tidak langsung dari Indonesia ke Arab Saudi.
Banyak jemaah memilih rute melalui negara lain seperti Malaysia, Thailand, atau Korea Selatan. Penerbangan langsung ke Jeddah akan memudahkan deteksi penggunaan visa yang tidak sesuai.
Modus ini sering kali melibatkan keberangkatan dari kota-kota di luar Jakarta. Jemaah tersebut memilih jalur penerbangan yang tidak langsung menuju Jeddah untuk menghindari deteksi.
Sosialisasi Pencegahan dan Dampaknya bagi Jemaah Ilegal
Kemenag akan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat Indonesia hanya menggunakan visa haji resmi untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini dilakukan untuk mencegah kembali kejadian serupa dan mempermudah proses keberangkatan jemaah haji resmi.
Arab Saudi semakin memperketat akses ke Kota Makkah. Bahkan, warga Makkah sendiri yang tidak memiliki KTP Makkah akan kesulitan masuk.
Pemerintah Indonesia telah memindahkan lokasi pemukiman jemaah haji di Makkah ke Jeddah. Hal ini dilakukan karena kebijakan ketat dari otoritas Arab Saudi.
Penolakan Jemaah Haji Ilegal dan Sanksi yang Diterapkan
Sebanyak 117 WNI ditolak masuk ke Arab Saudi karena menggunakan visa kerja. Mereka tertahan di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Para WNI tersebut datang dalam dua gelombang, menggunakan penerbangan Saudi SV 827 dan SV 813. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, telah memberikan keterangan terkait hal ini.
Kecurigaan muncul karena sebagian besar WNI tersebut sudah lanjut usia, namun menggunakan visa pekerja bangunan. Setelah diinterogasi, mereka mengakui niat untuk menunaikan ibadah haji.
KJRI Jeddah mendampingi proses pemeriksaan, termasuk pengambilan keterangan dan sidik jari. Para WNI tersebut akhirnya dideportasi.
Arab Saudi memberlakukan aturan ketat bagi jemaah haji ilegal. Denda yang diterapkan cukup tinggi, hingga mencapai 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp440 juta.
Denda tersebut berlaku bagi yang menyelundupkan atau menampung jemaah haji ilegal. Hotel dan akomodasi di Mekkah juga akan dikenakan denda jika terbukti menampung jemaah ilegal.
Jemaah haji ilegal yang tertangkap akan didenda 20 ribu riyal (Rp88 juta) dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Aturan ketat ini berlaku hingga 10 Juni 2025.
Kejadian ini menyoroti pentingnya sosialisasi dan penegakan aturan terkait visa haji. Kerjasama antara Kemenag dan otoritas Arab Saudi sangat krusial untuk memastikan kelancaran ibadah haji bagi jemaah resmi dan mencegah praktik ilegal yang merugikan semua pihak. Semoga ke depan, masalah ini dapat diminimalisir dan tidak lagi menimbulkan teguran keras dari pihak Arab Saudi.






