Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemal Pasha, keduanya meminta agar sistem “one man one vote” diterapkan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR.
Para pemohon berpendapat bahwa sistem pengambilan suara saat ini, yang didominasi suara fraksi, tidak efektif dan tidak mencerminkan suara rakyat secara utuh. Mereka menilai sistem ini menciptakan jarak antara anggota DPR dan konstituennya.
1. Uji Materi Pasal 171 Ayat (1) Huruf b UU MD3: Menuju “One Man One Vote”
Inti gugatan tertuju pada Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3. Pasal ini mengatur mekanisme persetujuan atau penolakan RUU oleh fraksi dan anggota DPR secara lisan. Pemohon menilai pasal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Mereka mengusulkan penerapan “one man one vote”, di mana setiap anggota DPR wajib menggunakan hak suaranya secara individu. Hal ini dianggap penting untuk memastikan suara rakyat terwakili secara adil dan bertanggung jawab.
Sistem “one man one vote”, menurut para pemohon, akan meningkatkan akuntabilitas anggota DPR kepada rakyat. Anggota DPR tidak lagi hanya menjadi perpanjangan suara fraksi, melainkan benar-benar mewakili suara individu pemilihnya.
2. Dominasi Fraksi dan Jarak dengan Rakyat
Para pemohon menganggap dominasi sistem kolektif berbasis fraksi menciptakan jarak antara anggota DPR dan rakyat.
Sistem ini, menurut mereka, memusatkan kekuasaan di internal partai dan mengabaikan beragam pandangan di parlemen. Akibatnya, anggota DPR cenderung lebih loyal pada kepentingan partai daripada kepentingan rakyat.
Pemohon memohon kepada MK agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka meminta agar persetujuan dan penolakan RUU diputuskan melalui voting individu (“one man one vote”).
3. Uji Materi Pasal 229 UU MD3 dan Pasal 347 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Selain Pasal 171 ayat (1) huruf b UU MD3, para pemohon juga menguji Pasal 229 UU MD3. Mereka meminta agar semua rapat DPR wajib dilakukan di Gedung DPR, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diinformasikan secara transparan kepada publik.
Gugatan ini dilatarbelakangi kontroversi pembahasan RUU yang dilakukan di luar Gedung DPR. Pemohon mempertanyakan efektivitas penggunaan fasilitas gedung DPR yang telah dibangun dengan uang rakyat.
Terakhir, pemohon juga menguji Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta agar frasa “secara serentak” dimaknai sebagai keserentakan dalam siklus kekuasaan, bukan secara simultan pada hari dan tanggal yang sama.
Permohonan ini sedang dalam proses persidangan di MK di bawah pimpinan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Putusan MK akan menentukan arah reformasi sistem legislasi di Indonesia.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip demokrasi dan keterwakilan rakyat dalam proses pembuatan undang-undang. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.






