Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan kabar terbaru mengenai perkembangan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Proses pembentukan lembaga otoritas pelindungan data pribadi juga tengah berjalan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa saat ini aturan turunan UU PDP sedang dalam tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga.
Perkembangan Aturan Turunan UU PDP
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU PDP, yang terdiri dari lebih dari 200 pasal, masih dalam proses pembahasan. Pembahasan telah mencapai pasal ke-90-an dan diharapkan dapat segera diselesaikan.
Alex menilai perkembangan ini positif dan berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini. Proses harmonisasi melibatkan banyak instansi, tidak hanya Kominfo.
Setelah tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, proses selanjutnya adalah penyelesaian rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan.
Lembaga Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia akan berada di bawah arahan langsung Presiden. Anggota lembaga tersebut akan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini sesuai dengan amanat UU PDP. Sebagai badan negara, lembaga tersebut akan dijalankan oleh pegawai pemerintah.
Upaya Kominfo dalam Implementasi UU PDP
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menekankan penyusunan peraturan pelaksana UU PDP dilakukan secara cermat. Hal ini bertujuan untuk menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru, khususnya di sektor fintech.
Kominfo juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada publik. Upaya ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi UU PDP di berbagai sektor.
Kominfo juga berfokus pada pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Bimbingan teknis kesiapan implementasi UU PDP untuk badan publik sedang dipersiapkan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan implementasi UU PDP di Indonesia dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan yang optimal bagi data pribadi masyarakat. Proses harmonisasi dan penyelesaian regulasi yang tengah berjalan merupakan langkah penting untuk mencapai hal tersebut.






