Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini terkait dua kasus: pernyataan kontroversial Ahmad Dhani mengenai naturalisasi pemain sepak bola, dan laporan dari Rayen Pono atas dugaan penghinaan marga.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan belum menerima konfirmasi kehadiran Ahmad Dhani. Namun, pemeriksaan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI.
Pemeriksaan Ahmad Dhani di MKD DPR RI
Pemanggilan Ahmad Dhani oleh MKD merupakan tindak lanjut dari dua laporan berbeda. Pertama, terkait pernyataannya yang dinilai diskriminatif dan seksis mengenai naturalisasi pemain sepak bola. Kedua, terkait laporan dari Rayen Pono mengenai dugaan pelanggaran kode etik berupa penghinaan marga.
Rayen Pono, yang juga dipanggil MKD pada hari yang sama, melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan Kontroversial Soal Naturalisasi
Pada bulan Maret 2025, Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam rapat Komisi X DPR bersama Kemenpora. Ia mengusulkan ide naturalisasi pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun atau duda dengan menikahi wanita Indonesia.
Ide tersebut bertujuan agar pemain naturalisasi menghasilkan keturunan yang lahir di Indonesia dan diharapkan memiliki kualitas sepak bola yang lebih baik. Pernyataan ini menuai kecaman luas.
Kecaman Komnas Perempuan
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras pernyataan Ahmad Dhani. Mereka menilai pernyataan tersebut melecehkan perempuan dengan menganggap perempuan hanya sebagai mesin reproduksi.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani menempatkan perempuan sebagai sekadar alat reproduksi dan pelayan seksual suami. Komnas Perempuan juga menyoroti tambahan pernyataan Ahmad Dhani tentang kemungkinan poligami jika pemain naturalisasi beragama Islam.
Dugaan Penghinaan Marga
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani berfokus pada dugaan penghinaan marga. Rincian pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani masih belum terungkap secara detail.
Pemanggilan Ahmad Dhani dan Rayen Pono oleh MKD menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani laporan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan.
Hasil pemeriksaan Ahmad Dhani di MKD akan menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum dan etika akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di DPR RI. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dan norma kesopanan dalam ruang publik.
Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota DPR dan publik luas tentang pentingnya bertindak etis dan bertanggung jawab dalam setiap pernyataan dan tindakan. Menghormati martabat setiap individu dan kelompok merupakan hal yang krusial dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab.






